Sentimen
Positif (100%)
8 Apr 2024 : 15.36
Tokoh Terkait

Gaji Tenaga Honorer Guru Bisa Dari Dana BOS? Begini Ketentuan Menurut Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022

8 Apr 2024 : 22.36 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Tenaga Honorer Guru Bisa Dari Dana BOS? Begini Ketentuan Menurut Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Sumber gaji tenaga honorer guru saat ini sedang diperbincangkan.

Seperti diketahui bahwa tenaga honorer guru merupakan Non ASN yang ikut membantu mengajar di sekolah-sekolah.

Salah satu sumber gaji tenaga honorer ini bersumber dari dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.

Dana BOS ini bisa disalurkan untuk membayar tenaga honorer hingga 50 persen dari total yang diterima oleh sekolah.

Namun ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan jika sekolah ingin membayar tenaga honorer dengan dana BOS menurut Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022.

1. Guru Honorer

- Tidak berstatus ASN

- Terdaftar di dapodik

- Memiliki Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

- Belum menerima tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Dibangun Rp 800 Miliar, Jembatan Gantung di Jawa Barat Ini Jadi yang Terpanjang Ketiga di Dunia

2. Tenaga Kependidikan

- Tidak berstatus ASN

- Ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara

- Mempunyai surat penugasan atau keputusan tertulis sebagai bukti penugasan.

Lalu apa saja sih kegunaan dari Dana BOS?

1. PPDB atau Penerimaan peserta didik baru

Dana BOS dapat digunakan untuk biaya administrasi dan pengelolaan penerimaan siswa baru seperti pendaftaran, seleksi, dan pengumuman hasil PPDB.

2. Pengembangan perpustakaan

Dana Bos bisa digunakan untuk perbanyak koleksi foto di perpustakaan.

3. Kegiatan belajar dan ekstrakurikuler

Dana BOS bisa digunakan untuk kegiatan ektrakulikuler

Baca Juga: Setelah THR, Janda Duda Pensiunan PNS Juga Dapatkan Pencairan Gaji Pokok Terbaru Ini Rinciannya

4. Pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran

Dana BOS dialokasikan untuk pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran seperti ujian sekolah, ujian nasional.

5. Administrasi sekolah

Seperti pengadaan peralatan kantor, biaya operasional sekretariat, dan administrasi keuangan.

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

Seperti biaya seminar, sertifikasi guru, dan program pengembangan kepemimpinan.

7. Pembiayaan Langganan dan Jasa

Seperti membayar berbagai jenis langganan dan jasa yang diperlukan oleh sekolah, termasuk langganan internet, langganan majalah atau jurnal pendidikan, dan jasa keamanan atau kebersihan.

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

Seperti pemeliharaan dan perbaikan berbagai fasilitas fisik sekolah, termasuk bangunan, ruang kelas, taman bermain, dan fasilitas olahraga.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Dihujat karena Lepas Hijab,Sang Ayah dan Ibunda Minta Lakukan Hal Ini untuk Zara

9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

Seperti proyektor, komputer, dan perangkat lunak pembelajaran interaktif untuk mendukung pengajaran dan pembelajaran di kelas.

10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian

Untuk meningkatkan kompetensi keahlian dalam bidang akademik maupun non akademik

11. Penyelenggaraan Kegiatan untuk Mendukung Keterserapan Lulusan

Seperti mengorganisir kegiatan orientasi kerja, bimbingan karir, dan pelatihan keterampilan hidup dengan tujuan membantu siswa memasuki dunia kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

12. Pembayaran Honor

Salah satunya membayar gaji tenaga honorer.***

Sentimen: positif (100%)