Sentimen
Negatif (72%)
8 Apr 2024 : 13.31
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Mahfud Sebut Prabowo Bisa Dilantik tapi Gibran Tidak, Teddy Gusnaidi Sentil Mahfud: Apa Perlu Saya Ajari UU Pemilu dan UUD?

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

8 Apr 2024 : 13.31
Mahfud Sebut Prabowo Bisa Dilantik tapi Gibran Tidak, Teddy Gusnaidi Sentil Mahfud: Apa Perlu Saya Ajari UU Pemilu dan UUD?

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD menyebut Gibran Rakabuming tidak bisa dilantik. Karena prosdur yang dilalui sebagai Cawapres cacat.

Hal itu dikritik Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. Ia tak sepakat pernyataan mantan hakim Mahkamah Konsitusi (MK) itu.

“Yang gugat batas umur Capres Cawapres, orang lain. Yang putuskan soal batas umur Capres Cawapres, MK. Tapi yang dibilang melanggar hukum, Gibran,” kata Teddy dikutip dari unggahannya di X, Minggu (7/4/2024).

Ia menjelaskan, logika hukumnya, tidak mungkin MK memutuskan Gibran bersalah. Hanya karena menjalankan putusan MK.

“Logikanya begini. Kan gak mungkin MK putuskan bahwa Gibran melanggar hukum karena Gibran terbukti melaksanakan putusan MK,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda itu bahkan menawarkan Mahfud diajari Undang Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Dasar (UUD).

“Ngerti kan Pak Mahfud? Apa perlu saya ajari Anda tentang UU Pemilu dan UUD 45?” ucapnya.

Pernyataan Mahfud itu sebelumnya diungkapkan saat ditanyai mengenai polihan putusan MK terkait Pilpres yang ditawarian ahli hukum, Denny Indrayana. Ada tiga pilihan.

Itu disampaikan Denny melalui tulisannya di Harian Kompas. Berjudul “Mencari Kedailan Pilpres 2024”.

Pilihan antaranya adalah hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Mahfud menilai pilihan itu berdasar.
(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (72.7%)