Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Di Mana Harun Masiku? KPK Desak Hasto PDIP Informasikan Keberadaannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang mengaku diintimidasi lantaran partainya mempermasalahkan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasto menyebut intimidasi yang dialaminya antara lain lewat kasus dugaan suap Harun Masiku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyarankan Hasto melapor ke aparat penegak hukum apabila merasa diintimidasi, bukan justru membangun opini seolah-olah menjadi korban dalam kasus Harun Masiku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Kalau merasa diintimidasi oleh siapa pun itu, silakan lapor penegak hukum. Jadi, kami berharap jangan kemudian membangun opini seolah-olah menjadi korban,” kata Ali, Sabtu, 6 April 2024.
“Padahal dalam kasus tersebut, dari hasil penyidikan sampai putusan pengadilan, sudah jelas sama sekali tidak ada fakta tersebut,” ucapnya menambahkan.
Keberadaan Harun MasikuTampilan DPO Harun Masiku di situs resmi KPK.
Ali meminta Hasto lebih baik menginformasikan keberadaan Harun Masiku daripada membangun opini soal intimidasi. KPK, kata dia, akan memproses hukum Harun Masiku jika telah berhasil menangkap buronan penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
“Kami berharap, yang bersangkutan dapat menginformasikan keberadaan Harun Masiku ada di mana saat ini, sehingga, dapat kami tangkap dan bila ditemukan maka akan segera kami bawa pada proses peradilan agar ada kepastian hukumnya,” ujar Ali.
Menurut Ali, pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil Hasto untuk meminta keterangan soal Harun Masiku. Menururnya, pemanggilan Hasto bergantung pada kebutuhan penyidik. “Apbila penyidik nanti membutuhkan kembali sebagai saksi pasti juga dipanggil kembali,” ucap Ali.
KPK bantah Harun Masiku adalah korbanMantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
KPK sempat membantah pernyataan Hasto yang menyebut Harun Masiku adalah korban. Ali memastikan tidak ada unsur kebenaran di balik ucapan Hasto lantaran tak ada fakta hukum yang menyimpulkan Harun Masiku adalah korban.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Ali menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim, Harun Masiku terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.
“Tidak benar (Harun Masiku Korban). Sejauh ini tidak ada fakta hukum soal hal tersebut, baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 18 Maret 2024.
Sebelumnya, Hasto menilai Harun Masiku merupakan korban karena memiliki hak konstitusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menyebut Harun mendapatkan pelimpahan suara dari PDI Perjuangan (PDIP) lantaran ada caleg terpilih yang meninggal.
Kemudian, lanjut Hasto, ada oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta imbalan kepada Harun Masiku. Lalu, Harun tergoda memberikan imbalan tersebut sehingga digolongkan sebagai perbuatan suap.
“Tetapi sebenarnya kasus itu proses untuk mengaitkan dengan saya, padahal sudah ada tiga orang yang menjalani hukuman tindak pidana, tetapi sebenarnya diawali kompleksitas pemilu, sehingga mereka yang memiliki kebenaran secara hukum pun masih bisa diperas agar menjadi anggota legislatif,” ucap Hasto.
Hasto menilai, kasus dugaan suap Harun Masiku adalah upaya untuk melemahkannya sebagai Sekjen PDIP. Dia menyebut ada penggunaan instrumen hukum untuk menargetnya agar terjerat dugaan suap.
“Kasus Harun Masiku adalah upaya mencari kelemahan diri saya sebagai Sekjen dan upaya menggunakan instrumen hukum untuk menargetkan saya,” ujar Hasto.
“Saya sudah menjelaskan di pengadilan dan tidak ditemukan fakta yang berkaitan dengan saya,” katanya menambahkan.***
Sentimen: netral (80%)