Sentimen
Negatif (100%)
6 Apr 2024 : 10.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Gelar Perkara Eddy Hiariej Rampung, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

6 Apr 2024 : 10.50
Gelar Perkara Eddy Hiariej Rampung, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang baru untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya sepakat menerbitkan Sprindik setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata Ali dalam keterangannya pada Jumat, 5 April 2024.

Ali menyampaikan substansi materi penyidikan perkara yang diduga melibatkan Eddy Hiariej belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, kata dia, praperadilan Eddy Hiariej yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menguji keabsahan syarat formilnya.

“Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud,” ujar Ali.

KPK Tak Sulit Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka Lagi

Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak mempermasalahkan kehadiran mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 April 2024.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut Eddy Hiariej berhak hadir di MK lantaran penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2024.

Akan tetapi, yang disoroti ICW adalah hingga kini KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.

“Hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka. Bagi ICW, harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis, 4 April 2024.

KPK, kata Kurnia, sebenarnya tidak lagi sulit untuk kembali memproses hukum Eddy Hiariej. Sebab, putusan Hakim PN Jaksel sejatinya tidak membatalkan penyidikan tetapi hanya mempermasalahkan soal berkas administrasi penetapan tersangka Eddy Hiariej.

“Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,” ujar Kurnia.

ICW, diungkapkan Kurnia, mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy Hiariej.

Termasuk, ICW juga meminta KPK menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Upaya tersebut untuk memastikan adanya kepastian hukum.

“Memastikan adanya kepastian hukum dalam proses penangan perkara yang bersangkutan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan,” ujar Kurnia.***

Sentimen: negatif (100%)