Sentimen
Netral (99%)
6 Apr 2024 : 08.42
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Gunung, Sawah Besar, Gambir

Kasus: Kemacetan, Tawuran

Tokoh Terkait

Polisi Amankan 169 Pelaku Konvoi di Jakpus

6 Apr 2024 : 08.42 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polisi Amankan 169 Pelaku Konvoi di Jakpus

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) kembali mengamankan remaja yang melakukan konvoi dan menyalakan petasan dengan dalih bagi-bagi takjil pada Kamis, 4 April 2024. Total, 169 remaja diamankan. "Mengamankan remaja yang konvoi berikut barang yang dibawa. Sebanyak 169 remaja (136 remaja laki-laki dan 33 remaja perempuan)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat, 5 April 2024. Susatyo mengatakan, mereka diamankan di tiga titik. Yakni, Jalan Gunung Sahari Sawah Besar, flyover Roxy Gambir, dan Jalan MH Thamrin Gambir.  Mereka diamankan lantaran membuat kemacetan, mengganggu ketertiban dengan menggeber-geber sepeda motornya, hingga menyalakan petasan.   "Sesuai komitmen kami, Polres Metro Jakpus dan Polsek jajaran akan memberikan rasa aman kepada warga. Hari ini kami mengamankan kembali remaja yang konvoi berdalih bagi takjil," ungkap dia. Dari tangan mereka, didapati 16 buah bendera, spanduk, 34 buah petasan dan kembang api, serta 69 motor. Sebanyak 54 pemotor di antaranya ditilang lantaran tidak dilengkapi surat-surat. "Kami bersama anggota tidak akan lelah melayani masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah Jakarta Pusat," sebut dia. Lebih lanjut, Susatyo meminta peran aktif orang tua dalam memantau kegiatan anak-anaknya. Polisi tidak segan-segan akan memproses hukum apabila pelaku kedapatan melanggar aturan yang ada. Tindakan tegas dilakukan untuk mengantisipasi potensi tawuran. Hal itu tentunya mengancam keselamatan. "Kami tidak ingin anak-anak kami harus meregang nyawa sia-sia di jalanan apabila terjadi tawuran saling menyerang menggunakan petasan, menggunakan bambu atau sajam yang bisa menghilangkan nyawa maupun melukai orang lain," sebut dia. Dia menegaskan kepolisian tak melarang para remaja melakukan kegiatan berbagi takjil. Namun, kegiatan tersebut dilarang jika dilakukan dengan menggelar aksi konvoi. "Konvoi dan arak-arakan dijalan raya yang mengganggu pengguna jalan lainnya. Berbagi takjil bisa diberikan kepada pengendara sepeda motor maupun warga tanpa Konvoi dan arak-arakan," kata dia.

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) kembali mengamankan remaja yang melakukan konvoi dan menyalakan petasan dengan dalih bagi-bagi takjil pada Kamis, 4 April 2024. Total, 169 remaja diamankan.
 
"Mengamankan remaja yang konvoi berikut barang yang dibawa. Sebanyak 169 remaja (136 remaja laki-laki dan 33 remaja perempuan)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat, 5 April 2024.
 
Susatyo mengatakan, mereka diamankan di tiga titik. Yakni, Jalan Gunung Sahari Sawah Besar, flyover Roxy Gambir, dan Jalan MH Thamrin Gambir. 
Mereka diamankan lantaran membuat kemacetan, mengganggu ketertiban dengan menggeber-geber sepeda motornya, hingga menyalakan petasan.
 
"Sesuai komitmen kami, Polres Metro Jakpus dan Polsek jajaran akan memberikan rasa aman kepada warga. Hari ini kami mengamankan kembali remaja yang konvoi berdalih bagi takjil," ungkap dia.
 
Dari tangan mereka, didapati 16 buah bendera, spanduk, 34 buah petasan dan kembang api, serta 69 motor. Sebanyak 54 pemotor di antaranya ditilang lantaran tidak dilengkapi surat-surat.
 
"Kami bersama anggota tidak akan lelah melayani masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah Jakarta Pusat," sebut dia.
 
Lebih lanjut, Susatyo meminta peran aktif orang tua dalam memantau kegiatan anak-anaknya. Polisi tidak segan-segan akan memproses hukum apabila pelaku kedapatan melanggar aturan yang ada.
 
Tindakan tegas dilakukan untuk mengantisipasi potensi tawuran. Hal itu tentunya mengancam keselamatan.
 
"Kami tidak ingin anak-anak kami harus meregang nyawa sia-sia di jalanan apabila terjadi tawuran saling menyerang menggunakan petasan, menggunakan bambu atau sajam yang bisa menghilangkan nyawa maupun melukai orang lain," sebut dia.
 
Dia menegaskan kepolisian tak melarang para remaja melakukan kegiatan berbagi takjil. Namun, kegiatan tersebut dilarang jika dilakukan dengan menggelar aksi konvoi.
 
"Konvoi dan arak-arakan dijalan raya yang mengganggu pengguna jalan lainnya. Berbagi takjil bisa diberikan kepada pengendara sepeda motor maupun warga tanpa Konvoi dan arak-arakan," kata dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: netral (99.2%)