Sentimen
Negatif (98%)
4 Apr 2024 : 17.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Johanis Tanak

Johanis Tanak

KPK Sebut Jaksa Terduga Pemeras Kerap Dilaporkan Pengacara

5 Apr 2024 : 00.00 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Sebut Jaksa Terduga Pemeras Kerap Dilaporkan Pengacara

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan terhadap jaksa terduga memeras saksi sampai Rp3 miliar bukan cuma sekali. Penuntut umum itu kerap diadukan oleh pengacara sebagai lawan dalam perkara yang disidangkan. “Informasinya jaksa ini juga beberapa kali dilaporkan oleh pengacara dalam penanganan perkara yang lain,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan mayoritas aduan terhadap jaksa terduga pemeras terkait tuduhan tidak memanggil saksi dalam persidangan. Laporan itu disebut sebagai fitnah, karena saksi dihadirkan dan memberikan keterangan di depan majelis hakim. “Misalnya dia diindikasikan terima uang karena tidak menghadirkan saksi, padahal saksinya dia menghadirkan di persidangan,” ucap Ali.   Menurut Ali, pemanggilan saksi merupakan hak jaksa untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan. Tidak menghadirkan satu orang yang diinginkan pengacara juga bukan mengartikan adanya transaksi suap dalam proses peradilan. “Proses-proses teknis di persidangan itu Jaksa mau menghadirkan saksi atau tidak melakukan pemeriksaan dan lain-lain atau tidak itu kan ada pertimbangannya bukan berarti kemudian hal-hal seperti ini harus dilaporkan itu ranahnya dalam proses persidangan silahkan diuji di hadapan majelis hakim,” ujar Ali. KPK menyebut jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024. Johanis menyebut pengembalian itu dikarenakan masa bakti yang sudah sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu. “Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan terhadap jaksa terduga memeras saksi sampai Rp3 miliar bukan cuma sekali. Penuntut umum itu kerap diadukan oleh pengacara sebagai lawan dalam perkara yang disidangkan.
 
“Informasinya jaksa ini juga beberapa kali dilaporkan oleh pengacara dalam penanganan perkara yang lain,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan mayoritas aduan terhadap jaksa terduga pemeras terkait tuduhan tidak memanggil saksi dalam persidangan. Laporan itu disebut sebagai fitnah, karena saksi dihadirkan dan memberikan keterangan di depan majelis hakim.
“Misalnya dia diindikasikan terima uang karena tidak menghadirkan saksi, padahal saksinya dia menghadirkan di persidangan,” ucap Ali.
 
Menurut Ali, pemanggilan saksi merupakan hak jaksa untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan. Tidak menghadirkan satu orang yang diinginkan pengacara juga bukan mengartikan adanya transaksi suap dalam proses peradilan.
 
“Proses-proses teknis di persidangan itu Jaksa mau menghadirkan saksi atau tidak melakukan pemeriksaan dan lain-lain atau tidak itu kan ada pertimbangannya bukan berarti kemudian hal-hal seperti ini harus dilaporkan itu ranahnya dalam proses persidangan silahkan diuji di hadapan majelis hakim,” ujar Ali.
 
KPK menyebut jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024.
 
Johanis menyebut pengembalian itu dikarenakan masa bakti yang sudah sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.
 
“Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: negatif (98.5%)