Perawat RSUD Smart Pamekasan Dinyatakan Langgar Undang-Undang ASN
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Pamekasan (beritajatim.com) – Salah satu perawat RSUD dr Slamet Martowardojo Pamekasan, Halimi dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut tidak lepas karena tindakannya menjadi saksi partai politik (parpol) dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Tindakan tersebut secara pasti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN, di mana seorang ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
“Perawat berstatus ASN di RSUD Smart Pamekasan, atas nama Halimi sudah kita mintai keterangan dan klarifikasi soal tindakannya menjadi saksi salah satu parpol saat rekapitulasi Pemilu 2024 di kecamatan Palengaan,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Selasa (2/4/2024) malam.
Klarifikasi tesebut dilakukan di Kantor Bawaslu Pamekasan, Jl Trunojoyo Pamekasan, Senin (1/4/2024) kemarin. “Hasil klarifikasi, yang bersangkutan memenuhi unsur telah menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu,” ungkapnya.
“Sementara ASN semestinya harus netral dari kepentingan politik, sehingga yang bersangkutan berpotensi masuk katagori pelanggaran disiplin berat,” sambung pria yang akrab disapa Sukma.
Tidak hanya itu, beberapa sanksi juga berpotensi didapat yang bersangkutan, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian sebagai ASN. “Nanti bukti-bukti maupun hasil penanganan kami terkait perkara ini, kita kirim ke Komisi ASN di Jakarta,” pungkasnya. [pin/but]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (88.6%)