Sentimen
Positif (98%)
3 Apr 2024 : 22.13
Tokoh Terkait

Bangunan Diduga Cagar Budaya Dijadikan Tempat Parkir Kendaraan Kantor BI di Bengkulu

4 Apr 2024 : 05.13 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Bangunan Diduga Cagar Budaya Dijadikan Tempat Parkir Kendaraan Kantor BI di Bengkulu

BENGKULU - Pembongkaran situs gedung nasional (KNID) Bubungan Tiga di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, yang dijadikan area parkir kendaraan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, ditanggapi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi.

Edwar mengatakan, agar dinas/instansi terkait untuk memastikan apakah lahan parkir tersebut bagian dari cagar budaya. Jika benar, tegas Edwar, jelas tidak boleh dan itu melanggar Undang-Undang (UU). Sebab cagar budaya dilindungi UU.

"Tidak boleh merusak. Kita sangat menyesalkan kalau memang betul-betul itu terjadi, dan itu hatus dikembalikan seperti sediakala. Dinas/instansi terkait agar melihat langsung ke lokasi," kata Edwar, Rabu (3/4/2024).

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII, Bengkulu - Lampung, Nurman Tias mengatakan, pihaknya akan meriset by record terhadap objek diduga situs cagar budaya Bubungan Tiga yang dibongkar.

Kajian tersebut untuk memgetahui nilai sejarah peninggalan bangunan dengan mengumpulkan dokumentasi serta bahan pendukung lainnya.

"Kita akan riset by record, ini sebuah kajian untuk mengetahui nilai-nilai sejarah dari bangunan diduga situs cagar budaya," kata Nurman, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Jika hasil riset menemukan bukti-bukti kuat, tegas Nurman, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang. Dari Bank Indonesia, terang Nurman, pada prinsipnya akan mengikuti hasil kajian serta mengikuti semua aturan.

"Bisa jadi nantinya mereka akan membuat kembali bangunan. Namun itu sudah tidak ada lagi nilai historisnya. Nanti dilihat pelanggarannya, sesuai dengan UU," tegas Nurman.

Nurman menyebut, bangunan tersebut baru teregister di website Kemdikbud, sehingga situs itu masih diduga situs cagar budaya. "Baru terregister. Belum ditetapkan menjadi situs cagar budaya. Ini masih bangunan diduga situs cagar budaya, makanya kita akan lakukan riset by record," terang Nurman.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menemui Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu. Hasilnya, jika lahan itu dibeli pada tahun 2019, dan dibongkar tahun 2021. Selanjutnya, tahun 202 dibangun area parkir.

"Dulunya rumah itu kumuh dan tidak terawat, sehingga dari Bank Indonesia membeli bangunannya dan dijadikan area parkir. Ini hasil pertemuan kita dengan Bank Indonesia," sampai Nurman.

Ditemui secara terpisah, Sejarahwan dan Budayawan Bengkulu, Agus Setyanto menjelaskan, bangunan Bubungan Tiga tersebut baru mau dicatat atau calon situs cagar budaya.

Namun, kata Agus, jika sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya, tentu disekitar bangunan dipasang papan merk, seperti situs cagar budaya lain di Provinsi Bengkulu.

"Sepertinya ini sudah tercatat dan data awal dari Kemdikbud. Saya pikir itu baru calon situs cagar budaya. Jika sudah ditetapkan maka bangunan itu tidak bisa diganggu atau dirusak atau lainnya," kata Agus, saat ditemui di kediamannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemungkinan, jelas Agus, Bubungan Tiga itu sudah dicatat. Namun, belum ada proses ganti rugi dari pemerintah atas lahan dan bangunan tersebut.

Sebab, kata Agus, itu lahan pribadi bukan milik pemerintah. Sehingga tidak masalah, jika bangunan itu dijual ke pihak lain. Lain halnya jika sudah ditetapkan situs cagar budaya.

"Prosesnya panjang. Kalau lahan itu milik pribadi tidak masalah. Lain halnya jika itu sudah ada proses ganti rugi dari pemerintah untuk dijadikan atau ditetapkan sebagai bangunan situs cagar budaya," jelas Agus.

Dikonfirmasi Bagian Humas dan Publikasi Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu, Santi memilih enggan memberikan penjelasan terkait pembongkaran diduga situs cagar budaya yang dijadikan area lahan parkir.

"Kemungkinan pihak balai yang akan press conference," tulis Santi, dipercakapan instan WhatsApp, Rabu (3/4/2024).

Sebagaimana diketahui, situs gedung nasional (KNID) Bubungan Tiga, di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, dibongkar dan dijadikan area parkir kendaraan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Rumah Dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga itu ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya, dengan Surat Keputusan (SK) penetapan Kemdikbud RI Nomor 120 tahun 2009, Kamis 4 Juni 2009, tertulis di website resmi kemdikbud.

Untuk tinggalan sejarah dan purbakala harus berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya. Tertuang dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1.

Kemudian, di Bab III Kriteria Cagar Budaya, bagian kesatu, Benda, Bangunan dan Struktur. Pasal 5, 6, 7, dan Pasal 8. Lalu, bagian kedua, situs dan kawasan, Pasal 9 , 10 dan Pasal 11.

Selain UU Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya, penetapan situs cagar budaya juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya

Di mana PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya.

Selain itu, daftar tinggalan sejarah dan purbakala yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dilindungi UU RI Nomor 5 tahun 1992, tentang Benda Cagar Budaya jo UU RI nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya, per 31 Desember 2012, sebanyak 20 tinggalan sejarah dan purbakala di Provinsi Bengkulu.

Sentimen: positif (98.1%)