Megawati Siap Hadir Jadi Saksi di MK jika Dipanggil, TPN Ganjar-Mahfud: Minimal Hadirkan Juga Kapolri

3 Apr 2024 : 04.21 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Megawati Siap Hadir Jadi Saksi di MK jika Dipanggil, TPN Ganjar-Mahfud: Minimal Hadirkan Juga Kapolri

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut siap hadir sebagai saksi pada sidang PHPU Pilpres 2024 jika dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang mengaku telah mendapatkan konfirmasi dari Megawati.

"Ibu Megawati bersedia untuk hadir sebagai saksi kalau dipanggil oleh MK. Kita sudah mendapat konfirmasi dari Bu Megawati. Bu Megawati sama sekali tidak menolak," kata Todung setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

TPN menilai, MK juga perlu menghadirkan pihak-pihak lain selain 4 menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Karena itu, TPN mengusulkan agar MK juga mengundang Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan.

“Minimal, hadirkan juga Kapolri untuk bisa mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai lingkup pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama kampanye, pencoblosan, dan penghitungan suara," ujarnya.

Selain itu, ia juga ingin melihat bagaimana bentuk netralitas dalam Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh pejabat, terutama aparat kepolisian dan militer.

Todung berharap apabila nantinya MK memanggil Kapolri, yang bersangkutan akan datang karena timnya telah mencoba beberapa kali menemui, namun hasilnya nihil.

Sebelumnya, Kamis (28/3), Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyindir balik tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin soal pemanggilan Sri Mulyani hingga Tri Rismaharini ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Otto berkata pihaknya bisa saja juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, ia tidak melakukannya.

"Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau tidak? Kan begitu masalahnya kan," kata Otto seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis.(ant/rpi)

Sentimen: positif (61.5%)