Sentimen
Negatif (100%)
4 Apr 2024 : 06.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

2 Pejabat Kementan Bersaksi dalam Pesidangan Korupsi SYL

4 Apr 2024 : 13.05 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

2 Pejabat Kementan Bersaksi dalam Pesidangan Korupsi SYL

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebanyak dua dari tiga saksi merupakan unsur pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).  “(Ketiganya yakni) Momon Rukmono (Sekjen Kementan)dan Maman Suherman (Kepala Biro Umum dan Pengadaan di Setjen Kementan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024. Sedangkan satu saksi lainnya yaitu Panji Harjanto. Dia merupakan ajudan atau aide-de-camp (ADC) Menteri Pertanian. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang akan diulik jaksa kepada tiga saksi itu. Mereka diharap kooperatif saat memberikan keterangan di depan majelis hakim nanti.   Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494. Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebanyak dua dari tiga saksi merupakan unsur pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). 
 
“(Ketiganya yakni) Momon Rukmono (Sekjen Kementan)dan Maman Suherman (Kepala Biro Umum dan Pengadaan di Setjen Kementan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
 
Sedangkan satu saksi lainnya yaitu Panji Harjanto. Dia merupakan ajudan atau aide-de-camp (ADC) Menteri Pertanian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang akan diulik jaksa kepada tiga saksi itu. Mereka diharap kooperatif saat memberikan keterangan di depan majelis hakim nanti.
 
Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.
 
Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
 
Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)