Sentimen
Positif (88%)
4 Apr 2024 : 02.00
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kasus: KKN, nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait

Dewan Pers Terbitkan Edaran, Larang Wartawan Minta THR Lebaran

4 Apr 2024 : 02.00 Views 2

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Dewan Pers Terbitkan Edaran, Larang Wartawan Minta THR Lebaran

Poros.id- Dalam rangka menyambut perayaan Idul Fitri 1445 H, Dewan Pers Indonesia telah mengumumkan kebijakan yang tegas melalui Surat Edaran Nomor: 346/DP/K/III/2024. Surat tersebut berisi larangan bagi wartawan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari pejabat atau narasumber. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan profesi dan menjaga integritas wartawan.

Dalam konferensi pers, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengimbau kepada semua pihak untuk menolak permintaan THR atau sumbangan lainnya yang diajukan oleh media. Rahayu menyatakan komitmen Dewan Pers dalam mendukung pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta menjaga nilai-nilai profesionalisme dalam jurnalisme.

Rahayu menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR kepada wartawan adalah tanggung jawab perusahaan pers. Dewan Pers meminta agar setiap permintaan THR oleh wartawan kepada lembaga pemerintah atau swasta ditolak. Jika terjadi upaya pemaksaan atau intimidasi, identitas pelaku harus segera dicatat dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan standar moral dan etika profesi wartawan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap media. Dewan Pers menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktik meminta-minta THR yang dapat merusak citra profesi wartawan.

Dewan Pers berharap bahwa langkah ini akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi wartawan untuk bekerja dengan integritas tinggi dan memelihara kepercayaan masyarakat pada industri media.

Sentimen: positif (88.3%)