Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Maros
Tokoh Terkait
Maaf! Kades dan Perangkat Desa Tidak Layak Terima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah, Ada Gantinya?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah mengatur terkait pihak-pihak atau golongan yang layak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2024.
Pihak-pihak yang layak menerima THR dan gaji ke-13 di 2024 itu diantaranya meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara, dan Pegawai Non-ASN.
Kepala desa (kades) dan perangkat desa menjadi salah satu kategori yang dipertanyakan. Apakah mereka juga layak mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah?
Baca Juga: RESMI! Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Ditransfer Tanggal Berapa?
Pertanyaan ini muncul sebab banyak yang menganggap bahwa kades dan perangkat desa juga termasuk orang-orang yang bekerja di kelas pemerintahan di tingkat desa.
Oleh karena itu, simak penjelasan lengkap mengenai THR dan gaji ke-13 untuk kades dan perangkat desa dalam artikel ini.
Perlu diketahui bahwa kades dan perangkat desa bukanlah termasuk kategori yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.
Pasalnya, kades dan perangkat desa tidak termasuk ke dalam ASN. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, kades dan perangkat desa tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Baca Juga: Selain Gaji, Bonus untuk Pensiunan PNS akan Cair Tembus Rp4,9 Juta! Siap-Siap Otentikasi dan Cek Rekening
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Ia juga menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi pemerintah pusat dan daerah hanya diberikan kepada ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada PP Nomor 14 Tahun 2024 sendiri telah dijabarkan rincian daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai berikut:
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di Lingkungan K/L
- Dewan Pengawas KPK
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan III Sudah Ditransfer, Segini Besarannya Plus Tunjangan yang Dicairkan
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim Ad Hoc
- Pimpinan, Anggota dan Pegawai Non ASN Lembaga Nonstruktural
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU
- Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pensiunan, Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan.
Lalu, apakah kades dan perangkat desa mendapatkan gantinya bila tidak layak menerima THR serta gaji ke-13 tahun 2024 ini?
Baca Juga: Gaji ke-13 PPPK akan Segera Dicairkan Sri Mulyani, Ini Komponen yang akan Dicairkan pada Juni 2024
Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya kades dan perangkat desa tetap mendapatkan THR tanpa gaji ke-13.
Adapun sumber dana THR bagi kades dan perangkat desa ini berasal dari dana desa yang diberikan oleh pemerintah.
Tito pun mengungkapkan sebuah contoh perhitungan untuk dana desa yang dibutuhkan agar kades dan perangkat desa mendapatkan THR 2024.
Tito memaparkan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk dana desa jika dialokasikan bagi THR kades dan perangkat desa adalah sekitar Rp1,6 triliun.
Pasalnya, saat ini gaji kades dan perangkat desa adalah sekitar Rp2 juta per bulan. Jika dihitung berdasarkan jumlah desa sebanyak 80.000, maka anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah sangat fantastis.
Baca Juga: Ada Kemungkinan Gaji Ke-13 untuk PNS Tidak Dibayar Bulan Juni, Pemerintah Prediksi Hal Ini yang Akan Terjadi
Sementara itu, salah satu contoh wilayah yang sudah memberikan THR bagi kades dan perangkat desa di tahun 2024 ini adalah Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan.
Tercatat ada 80 kades dan 758 perangkat desa yang menerima THR 2024. Adapun sumber dananya berasal dari APBDesa sebanyak Rp1.841.700.000.
Di Kabupaten Maros tersebut, Kades mendapatkan THR sebesar Rp3,5 juta, Sekretaris Desa (Sekdes) Rp2,25 juta serta Kepala Dusun (Kadus) mendapatkan THR sebesar Rp2,05 juta.
Sehingga, meskipun tidak tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 sebagai penerima THR dan gaji ke-13, kades dan perangkat desa tetap layak menerima THR asal dananya bersumber dari APBDesa.
Itulah informasi mengenai penjelasan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi kades dan perangkat desa di Indonesia. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (100%)