Sentimen
Negatif (99%)
2 Apr 2024 : 23.42
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Dalami TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Kabiro Umum MA dan Seorang ART

3 Apr 2024 : 06.42 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Dalami TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Kabiro Umum MA dan Seorang ART

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Saksi pertama yaitu Kepala Biro Umum (Kabiro Umum) MA Supandi.   “(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024. Saksi kedua yaitu seorang asisten rumah tangga (ART) yang bernama Agus. Namun, tak disebutkan secara rinci Agus tersebut merupakan pembantu siapa dalam keterangan resmi tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik. Baik pendalaman yang dilakukan kepada Supandi maupun Agus. Sebelumnya, Windy Idol mengakui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang bersama Hasbi Hasan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima. “Sudah-sudah (menerima SPDP), Januari ya,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.   Windy mengaku belum kepikiran untuk mengajukan praperadilan atas status hukum tersebut. Dia sempat berkelit saat ditanya pengelolaan aset Hasbi. “Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya, mohon doanya ya,” ujar Windy. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan. 

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Saksi pertama yaitu Kepala Biro Umum (Kabiro Umum) MA Supandi.
 
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.
 
Saksi kedua yaitu seorang asisten rumah tangga (ART) yang bernama Agus. Namun, tak disebutkan secara rinci Agus tersebut merupakan pembantu siapa dalam keterangan resmi tersebut.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik. Baik pendalaman yang dilakukan kepada Supandi maupun Agus.
Sebelumnya, Windy Idol mengakui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang bersama Hasbi Hasan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima.
 
“Sudah-sudah (menerima SPDP), Januari ya,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.
 
Windy mengaku belum kepikiran untuk mengajukan praperadilan atas status hukum tersebut. Dia sempat berkelit saat ditanya pengelolaan aset Hasbi.
 
“Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya, mohon doanya ya,” ujar Windy.
 
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: negatif (99.6%)