4 Alasan Kampanye Menteri Jokowi Masuk Kategori Perbuatan Melawan Hukum, Salahgunakan Wewenang

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

2 Apr 2024 : 23.36
4 Alasan Kampanye Menteri Jokowi Masuk Kategori Perbuatan Melawan Hukum, Salahgunakan Wewenang

PIKIRAN RAKYAT – Pakar Hukum Administrasi Negara Prof. Dr Ridwan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024 menyatakan bahwa keterlibatan sejumlah menteri dalam rangkaian kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pada dasarnya, pejabat publik yang pun tidak diperkenankan kampanye.

"Pada dasarnya pejabat itu selagi ia berstatus sebagai pejabat secara hukum administrasi, dia tidak diperkenankan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye,” kata Ridwan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Namun dengan adanya Undang-Undang (UU) Pemilu, para pejabat diperbolehkan berkampanye dengan syarat tertentu. Pertama, mengambil izin cuti, kedua tidak menggunakan fasilitas negara.

“Kalau syarat ini tidak terpenuhi maka secara hukum administrasi masuk kategori perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

PMH tersebut dikenal dengan istilah onrehmati disturen. Ridwan lalu menjelaskan ada empat kemungkinan terjadinya onrehmati disturen, seperti berikut:

Pertama, tindakannya bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, tergolong perbuatan melawan hukum dalam perspektif adanya penyalahgunaan wewenang.

Ketiga, tindakan tersebut mengandung unsur sewenang-wenang. Keempat, tergolong sebagai PMH karena bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Oleh karena itu, dalam perkara a quo kalau ada syarat yang tidak terpenuhi maka masuk kategori itu (PMH)” kata Ridwan.

Menteri yang Kampanye 02

THN AMIN Bambang Widjojanto membeberkan nama-nama menteri Joko Widodo yang mengkampanyekan paslon 02 di Pilpres 2024, di antaranya:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto melakukan politisasi bansos kepada warga Mandalika. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan dukungan kepada Prabowo melalui berbagai platform media sosial. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendampingi Gibran melakukan kampanye di Papua pada 26 Januari 2024, kemudian mendirikan gerakan relawan untuk memenangkannya. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak cuti dan tidak mundur meski terbukti mengkampanyekan paslon 02. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap memberikan tambahan suara sebanyak 4 persen untuk Prabowo-Gibran dan mendirikan pengarahan terhadap penyuluh agama. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman melakukan bimbingan teknis demi menggalang dukungan bagi 02. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Ketua Relawan Projo Budi Arie menggalang dukungan untuk 02. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendirikann posko pemenangan untuk Prabowo-Gibran. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR) Raja Juli Antoni melakukan politisasi program pemerintah dengan membagikan sertifikat PTSL dan wakaf kepada masyarakat. Sekretaris Jenderal PSI ini juga memberikan dukungan dan selamat kepada Prabowa-Gibran secara terang-terangan melalui media sosial.***

Sentimen: positif (78%)