Roundup: MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, Bukan Akomodir Permintaan Kubu Anies

3 Apr 2024 : 05.29 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, Bukan Akomodir Permintaan Kubu Anies

PIKIRAN RAKYAT - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 masih akan terus berlanjut. Mahkamah Konstitusi pun memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang lanjutan tersebut pada Jumat, 5 April 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 1 April 2024.

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 2 April 2024.

Sesuai hasil rapat permusyawaratan hakim tersebut, Suhartoyo mengatakan bahwa keempat menteri yang dimaksudkan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Tak hanya keempat menteri Jokowi saja yang dipanggil untuk menghadiri sidang, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Pemanggilan 4 Menteri Bukan Akomodimir Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Terkait dengan hal ini, Suhartoyo menjelaskan pemanggilan keempat pihak tersebut bukan untuk mengakomodir permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang sebelumnya juga berharap agar sejumlah menteri Jokowi dihadirkan dalam sidang.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," ujarnya.

Permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kata Suhartoyo, sesungguhnya ditolak oleh MK. Dalam hal ini, hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk menghadirkan empat menteri tersebut, sekaligus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," ucapnya.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," tuturnya melanjutkan.

Permintaan Kubu Anies dan Kubu Ganjar

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sempat mengungkapkan keinginannya untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir saat sidang di MK pada Kamis, 28 Maret 2024

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia," katanya.

Keinginan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu pun didukung oleh Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan berkata lain. Ia menilai relevansi antara keinginan kubu 01 dan 03 dengan perkara perselisihan hasil pemilu tersebut perlu dipertimbangkan.***

Sentimen: netral (96.2%)