Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kab/Kota: Bangka
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Harvey Moeis Baru Bisa Dikunjungi setelah Sepekan Ditahan
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Kuntadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengatakan Harvey Moeis yang ditahan karena terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, baru boleh dikunjungi pihak keluarga setelah sepekan ditahan.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua tahanan kami, untuk tujuh hari pertama harus dilakukan pemeriksaan, setelah hari ketujuh baru memungkinkan melakukan penjengukan,” kata Kuntadi di Jakarta pada Senin (1/4/2024), dikutip dari Antara.
Kejaksaan Agung menetapkan suami Sandra Dewi itu sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024). Serta telah dilakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, kata Kuntadi, kunjungan dari pihak kuasa hukum tersangka diperbolehkan apabila ada pemeriksaan terhadap Harvey Moeis.
“Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan khusus penasihat hukum akan diberikan akses karena itu adalah hak yang bersangkutan,” kata Kuntadi.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 tersangka lainnya, diduga terlibat korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk yang menimbulkan kerugian negara atas rusaknya lingkungan sekitar Bangka Belitung senilai Rp271 triliun.
Selain Harvey, penyidik Jampidsus juga menetapkan Helena Lim, Crazy Rich PIK. Kedua rumah pesohor ini pun juga telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan RI. (ant/azw/saf/ham)
Sentimen: negatif (99.6%)