Sentimen
Negatif (98%)
2 Apr 2024 : 17.41
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia, UNPAD, Universitas Brawijaya

Kasus: nepotisme

Sidang Sengketa Pilpres Berlanjut, Ganjar Hadirkan Romo Magnis Dkk

2 Apr 2024 : 17.41 Views 12

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Sidang Sengketa Pilpres Berlanjut, Ganjar Hadirkan Romo Magnis Dkk

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Agenda sidang hari ini adalah pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

"Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Suhartoyo membuka sidang hari ini.

-

-

Suhartoyo mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon nomor 2, yakni pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun Ganjar-Mahfud mengajukan 9 ahli. Mereka di antaranya, ahli filsafat Franz Magnis Suseno, Dekan FH Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, dan pakar hukum tata negara Charles Simabura.

Selain itu ada pula Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin S Damanhuri; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; dan Suharto.

Sebagaimana diketahui permohonan Ganjar-Mahfud tercatat sebagai Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ganjar-Mahfud telah menyampaikan pokok permohonan dalam sidang perdana pekan lalu.

Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari perkara itu secara bergantian. Menurut Pemohon telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi.

Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024. Tindak nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon wakil presiden nomor urut 2. Hal ini, sambung Annisa, melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan.

Fakta ini tampak pada keberadaan UU Pemilu tidak memiliki mekanisme untuk menangani wujud pelanggaran TSM yang diatur, sehingga kekosongan hukum yang ada pada UU Pemilu terlihat jelas.

Berikutnya, Pemohon juga menilai instrumen penegak hukum pemilu yang saat ini tidak efektif yang tampak pada tidak adanya independensi dari Termohon dalam melakukan Pilpres 2024, DKPP melindungi Termohon dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, dan Bawaslu tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran yang dilaporkan.

"Pemilu 2024 sarat pelanggaran dan nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat dari tidak independennya penyelenggara. Bahkan terlalu formalistiknya Bawaslu terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.


[-]

-

Ganjar: Hukum Tegak, APBN Kuat, Ekonomi Tumbuh 7%
(rsa/mij)

Sentimen: negatif (98.8%)