Sentimen
Negatif (99%)
2 Apr 2024 : 17.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: IPB

Kab/Kota: Bangka

Kasus: korupsi

Kejagung Respons Dugaan Uang Korupsi Harvey Moeis ke Sandra Dewi

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

2 Apr 2024 : 17.25
Kejagung Respons Dugaan Uang Korupsi Harvey Moeis ke Sandra Dewi

Gery David Sitompul | Selasa, 02/04/2024 16:56 WIB

Sandra Dewi dan Harvey Moeis saat liburan bersama. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal dugaan aliran uang korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 ke Sandra Dewi selaku istri dari tersangka Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengaku enggan berspekulasi lebih jauh perihal dugaan adanya aliran uang korupsi ke Sandra Dewi.

"Kami tidak akan berandai-andai," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin 1 April 2024.

Ia mengatakan sampai saat ini penyidik tengah menelusuri aliran dana korupsi Harvey. Kuntadi menegaskan seluruh kegiatan penyitaan ataupun penetapan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Kami tidak bicara kemungkinan, tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kuntadi juga menanggapi soal kemungkinan penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Harvey Moeis.

"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," tutur Kuntadi.

"Helena Lim sudah kita sangkakan TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," imbuhnya.

Kuntadi mengatakan Kejagung juga bakal menyita seluruh aset milik Harvey Moeis dan orang di sekelilingnya jika terdapat indikasi aliran dana korupsi.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Adapun nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

KEYWORD :

Korupsi Timah Kejaksaan Agung Harvey Moeis PT Timah Suami Sandra Dewi

Sentimen: negatif (99.6%)