Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Andhi Pramono
Tanah Seluas 2.579 Meter Persegi Milik Andhi Pramono Disita, KPK: Terkait Pencucian Uang
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 2.579 meter persegi milik terpidana gratifikasi Andhi Pramono. Penyitaan dilakukan terkait dugaan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut. “(Penyitaan) dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024. Lahan yang disita ada di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Masyarakat dilarang melakukan aktivitas di sana. “Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut,” ucap Ali. KPK menegaskan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi ini belum final. Penyidik masih menelusuri aset lainnya hasil penerimaan gratifikasi yang diduga disamarkan. “Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersangka dimaksud (Andhi),” ucap Ali. Di sisi lain, Andhi dinyatakan bersalah menerima suap selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. Dia divonis sepuluh tahun penjara atas penerimaan tersebut. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024. Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya. “Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto. Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 2.579 meter persegi milik terpidana gratifikasi Andhi Pramono. Penyitaan dilakukan terkait dugaan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.“(Penyitaan) dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.
Lahan yang disita ada di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Masyarakat dilarang melakukan aktivitas di sana.
“Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut,” ucap Ali.
KPK menegaskan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi ini belum final. Penyidik masih menelusuri aset lainnya hasil penerimaan gratifikasi yang diduga disamarkan.
“Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersangka dimaksud (Andhi),” ucap Ali.
Di sisi lain, Andhi dinyatakan bersalah menerima suap selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. Dia divonis sepuluh tahun penjara atas penerimaan tersebut.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ABK)
Sentimen: negatif (100%)