Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
MK Harus Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Kata Politikus Golkar
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Politikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani menyebut permohonan yang diajukan tim Ganjar-Mahfud serta Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak masuk akal.
Pendapat itu dia layangkan mengingat gugatan yang disampaikan oleh Paslon 01 dan 03 dianggap berada di luar wewenang Mahkamah Konstitusi.
"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal, karena UU Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja," ujar Dhifla.
Alih-alih mengadu pada MK, dia mengira seharusnya pertentangan yang dipermasalahkan Anies dan Ganjar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu karena dilihat dari dalil yang diajukan Anies-Ganjar, gugatan dititikberatkan pada keabsahan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02.
"Dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," kata dia.
Dihfal pun menilai sebelumnya para penggugat terkesan menerima keabsahan Prabowo-Gibran lantaran tidak mengadu ke Bawaslu melainkan mengikuti proses Pemilu dari mulai pengambil nomor, debat Capres Cawapres hingga pemungutan suara.
Karenanya, dia menilai kubu 01 dan 03 telah menerima keabsahan Prabowo-Gibran dan tidak layak menggugatnya ke MK.
"Maka apa pun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Laporan AMIN-Ganjar Dinilai Cacat FormilTim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan sebelumnya optimisme permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh AMIN dan Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh lembaga terkait karena dinilai cacat formil.
“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” ucapnya.
Dari analisis yang telah tim hukum Gibran-Prabowo lakukan, dalil yang disebut dalam permohonan oleh kedua pemohon bersinggungan dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2024.
Semetara urusan tersebut merupakan yurisdikasi dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). MK hanya menindak persoalan yang berkaitan dengan perselisihan tentang hasil Pemilu.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan.
“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya menjelaskan.
Otto juga meyakini tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum terhadap Gibran akan gampang dipatahkan dari segi bukti karena bagaimanapun putra sulung Jokowi itu sudah diputuskan secara resmi jadi cawapres dalam putusan MK.
“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” ujarnya.***
Sentimen: negatif (99.8%)