Meninggalkan Dinas, Salah Satu Personil Polresta Gorontalo Kota Terkena PTDH
Poros.id Jenis Media: Regional
Gorontalo,Poros.id- Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, selaku Kapolresta Gorontalo Kota, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk salah seorang anggota Polresta Gorontalo Kota. Upacara tersebut dilakukan di lapangan Mapolresta Gorontalo Kota pada hari Senin, 1 April 2024.
Upacara PTDH ini dihadiri oleh seluruh PJU dan personel Polresta Gorontalo Kota. Upacara ini diadakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo dengan Nomor: KEP/57/III/2024, yang berisi tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pidatonya, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, menyatakan bahwa Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin adalah personel Polresta Gorontalo Kota yang melanggar dan mendapat rekomendasi PTDH karena telah meninggalkan tugasnya selama lebih dari satu tahun.
Kapolresta berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang dan mengajak semua personel untuk mengambil pelajaran dari upacara PTDH ini. "Saya mengingatkan kita semua agar ini menjadi kasus pelanggaran kode etik profesi yang pertama dan terakhir serta menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua," kata KBP Ade.
Dia mengingatkan agar tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran dan mengajak semua personel untuk melakukan introspeksi diri dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional.
Sentimen: positif (64%)