Sentimen
Positif (79%)
31 Mar 2024 : 16.30
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Jaksa Peras Saksi Rp3 M, KPK: Sudah DIpulangkan ke Kejagung

31 Mar 2024 : 23.30 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Jaksa Peras Saksi Rp3 M, KPK: Sudah DIpulangkan ke Kejagung

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024. Johanis menyebut pengembalian itu karena masa baktinya sudah 10 tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu. “Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis. Sebelumnya, kabar pemerasan salah satu jaksa KPK ke salah satu saksi kini diusut tim laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Rekening penuntut umum yang diduga meminta uang Rp3 miliar itu diperiksa. “Sedang dilihat rekening banknya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Maret 2024.   Pahala belum bisa memerinci pemeriksaan timnya terhadap jaksa tersebut. Pendalaman LHKPN ini dilakukan karena kabar pemerasan itu sudah masuk ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. “Senin saya lihat detailnya,” ucap Pahala. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Dewas Lembaga Antirasuah belum memberitahukan informasi itu. Menurut dia, pihaknya masih menunggu informasi lanjutannya. “Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024.
 
Johanis menyebut pengembalian itu karena masa baktinya sudah 10 tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.
“Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis.
 
Sebelumnya, kabar pemerasan salah satu jaksa KPK ke salah satu saksi kini diusut tim laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Rekening penuntut umum yang diduga meminta uang Rp3 miliar itu diperiksa.
 
“Sedang dilihat rekening banknya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Maret 2024.
 
Pahala belum bisa memerinci pemeriksaan timnya terhadap jaksa tersebut. Pendalaman LHKPN ini dilakukan karena kabar pemerasan itu sudah masuk ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
 
“Senin saya lihat detailnya,” ucap Pahala.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Dewas Lembaga Antirasuah belum memberitahukan informasi itu. Menurut dia, pihaknya masih menunggu informasi lanjutannya.
 
“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)

Sentimen: positif (79%)