Sentimen
Negatif (100%)
30 Mar 2024 : 16.27
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Institusi: IPB

Kab/Kota: Bangka, Pangkalpinang

Kasus: HAM, Maling, pencurian, korupsi

Ironi Korupsi Rp271 Triliun PT Timah: Andai Sektor Tambang Bersih, Rakyat Indonesia Dapat Rp20 Juta Tiap Bulan

30 Mar 2024 : 16.27 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ironi Korupsi Rp271 Triliun PT Timah: Andai Sektor Tambang Bersih, Rakyat Indonesia Dapat Rp20 Juta Tiap Bulan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pencurian uang rakyat yang dilakukan PT Timah Tbk dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus para pengusaha tersebut.

Para tersangka diduga terlibat pencurian uang rakyat tata niaga komoditas timah wilayah usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Dalam perkara tersebut, ke-16 tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat yang merugikan negara hingga mencapai Rp271 triliun.

Kerugian bernilai fantastis itu pun menjadi perhatian publik, apalagi Mahfud MD pernah menyinggung masalah pencuriang uang rakyat di sektor pertambangan pada 2023 silam. Terbongkarnya kasus ini pun seakan membenarkan apa yang disampaikan Mahfud MD tersebut.

Kalau Korupsi Sektor Tambang Tak Ada, Rakyat Bisa Dapat Rp20 Juta

Mahfud MD yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) mengungkapkan, setiap kepala di Indonesia bisa mendapatkan puluhan juta rupiah setiap bulannya, secara cuma-cuma. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan jika pencurian uang rakyat diberantas sampai ke celah-celahnya.

Informasi itu didapatkannya dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, terkait maraknya pencurian uang rakyat ini. Menurutnya, setiap kepala di Indonesia bisa mendapatkan Rp20 juta setiap bulannya secara cuma-cuma, jika tak ada lagi maling uang rakyat di Tanah Air.

Mahfud MD mengatakan bahwa seluruh masyrakat Indonesia, dari dewasa sampai anak-anak, bisa mendapatkan Rp20 juta secara gratis dari Pemerintah setiap bulannya. Bahkan, mereka tidak perlu bekerja untuk mendapatkannya.

"Pada tahun 2013-2014, informasi dari ketua KPK waktu itu, Abraham Samad mengatakan 'Kalau saja di dunia pertambangan ini kita bisa menghapus celah-celah korupsi, maka setiap kepala orang Indonesia itu, setiap bulan akan mendapatkan uang Rp20 juta tanpa kerja apapun. Gratis dari negara," katanya dalam acara Sarasehan Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Polhukam, Selasa, 21 Maret 2023.

Dari penuturan Abraham Samad itu, Mahfud MD pun menyoroti betapa besarnya kasus pencurian uang rakyat di Indonesia. Apalagi, itu baru perhitungan di dunia pertambangan saja.

"Saudara bayangkan, betapa besar korupsi dunia pertambangan ini sejak saat itu dan sejak sebelumnya, mengapa kita melakukan reformasi? itu Rp20 juta," ujar Mahfud MD.

Itu baru pertambangan, belum kehutanan, belum perikanan, belum pertanian," ucapnya menambahkan.

Ditekankan Lagi Desember 2023

Pernyataan soal pencurian uang rakyat di sektor pertambangan pun kembali ditekankan lagi Mahfud MD kala maju sebagai Calon wakil presiden nomor urut 3 mendampingi Ganjar Pranowo. Dia mengatakan bahwa setiap rakyat Indonesia bisa mendapatkan uang sebesar Rp20 juta per bulan apabila korupsi di sektor pertambangan diberantas.

“Seandainya korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus, diberantas, maka setiap orang rakyat Indonesia itu bisa mendapat Rp20 juta setiap bulan gratis. Bukan pinjaman tapi diberikan,” tuturnya ketika menemui diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023 malam.

Lebih lanjut, Mahfud MD memastikan pernyataannya tersebut merujuk pada kajian ilmiah. Dia mengakui mengutip data resmi yang diumumkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

“Cuma supaya diketahui ini yang saya sampaikan ilmiah. Karena ilmiah saya mengutip hasil data resmi yang dikeluarkan diumumkan oleh KPK bukan oleh saya, yang mengumumkan Abraham Samad ketua KPK saat itu,” tuturnya.

Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, Selasa, penyidik menetapkan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka.

Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo mengungkapkan, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Dia mengatakan bahwa nilai kerugian Rp271,06 triliun itu merupakan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271.069.688.018.700," kata Bambang Hero Saharjo.

Pakar forensik kehutanan itu menjelaskan bahwa dalam penghitungan kerugian ekologi atau lingkungan itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan serta pengamatan dengan citra satelit dari tahun 2015 sampai 2022.

Berdasarkan verifikasi dan pengamatan citra satelit itu mendapatkan bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana bahwa adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, aktivitas tambang timah tersebut tidak hanya dilakukan di luar kawasan hutan, tetapi juga dalam kawasan hutan.

"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," tutur Bambang Hero Saharjo.***

Sentimen: negatif (100%)