Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Timah Tbk
Kab/Kota: Tuban, Bangka
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
8 Korupsi Terbesar di Indonesia: Kasus Timah Harvey Moeis Ada di Posisi Pertama
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kasus korupsi dengan nilai yang sangat besar kembali mencoreng Indonesia. Setelah kasus PT Asabri dan Jiwasraya, publik dikejutkan dengan kasus korupsi PT Timah, salah satu yang jadi tersangka adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian nega sangat besar dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. Kasus tersebut pertama diselidiki pada November 2023. Sampai saat ini, ada 16 tersangka yang sudah ditahan, termasuk Harvey Moeis selaku Presiden Komisaris perusahaan batubara PT Multi Harapan Utama.
Sebelum kasus ini, ada kasus dugaan korupsi yang membuat negara rugi tirliunan. Berikut adalah beberapa kasus korupsi yang sering dianggap sebagai kasus terbesar di Indonesia:
Tata niaga komoditas timah (2015-2022): Rp271 triliun Kasus BLBI (2003-2022): Rp138,44 triliun Penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit (2003-2022): Rp104,1 triliun Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur (2009-2011): Rp35 triliun Pengelolaan dana pensiun di PT Asabri (2012-2019): Rp22,78 triliun Kasus korupsi PT Jiwasraya (2008-2018): Rp16,8 triliun Izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) (2021-2022): Rp12,3 triliun Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 (2011): Rp9,37 triliun
Kasus korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis merupakan kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka adalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, di antaranya Harvey Moeis dan Helena Lim.
Suami Sandra Dewi itu ditetapkan tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024, sehari setelah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Harvey Moeis dan Helena Lim ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Proses penyidika kasus korupsi ini dibuka pada Oktober 2024 dan pengungkapan kasus ini diumumkan berurutan terhitung sejak Januari 2024.
Toni Tamsil menjadi tersangka pertama yang diumumkan oleh Kejagung. Dia berupaya menghalang-halangi penyidikan pada Selasa, 20 Januari 2024. Kemudian Kejagung mulai mengumumkan para tersangka secara bergiliran.
Selain Toni, Harvey Moeis, dan Helena Lim, ada 13 tersangka lainnya yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Paasl 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 KUHP. Berikut daftar 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah:
Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) Direktur Keuangan PT Timah TTbk 2018 Emil Ermindra (EE) Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG) Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT) Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY) Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI) Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA) Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA) General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) Pihak Swasta, Toni Tamsil Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
Sementara itu, ke-16 tersangka ini sudah ditahan di Rutan Salemba pada Rabu, 27 Maret 2024 selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.***
Sentimen: negatif (100%)