Sentimen
Negatif (65%)
30 Mar 2024 : 03.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

MK Pertimbangkan Permintaan Panggil Empat Menteri sebagai Saksi

30 Mar 2024 : 10.20 Views 3

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

MK Pertimbangkan Permintaan Panggil Empat Menteri sebagai Saksi

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan mempertimbangkan permintaan pemohon dalam perkara tersebut untuk memanggil empat menteri sebagai saksi.

Hal itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3), ketika pemohon satu, yaitu tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usul dari pemohon satu dan ingin mengajukan hal yang sama.

Baca Juga :

820 ODGJ di Sentra Kemensos Akan Ikut Pemilu

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," kata Todung.

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

"Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini," kata Otto.

Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. "Ketika Mahkamah harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi harus hati-hati, kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH," kata Suhartoyo.

Baca Juga :

Jangan Golput, Bawaslu Ajak Pemilih Muda Keerom Salurkan Hak Suara ke TPS

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1 April 2024, dengan agenda persidangan pemeriksaan. MK pada Kamis menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon. ν Ant/S-2


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (65.3%)