Bongkar 17 Kasus Penyimpangan BBM, Puluhan Pengelola Jadi Tersangka
Jurnas.com Jenis Media: News
Syafira | Jum'at, 29/03/2024 11:30 WIB
Kasus BBM campur air di Bekasi. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sejak awal tahun setidaknya 17 kasus berhasil diungkap.
"Sebetulnya sebelum-sebelum ini kita sudah ada pengungkapan ya. Ada 17 kasus penyimpangan BBM yang dilakukan oleh pengelola SPBU," ujar Dirtipider Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin kepada wartawan, Kamis (18/3/2024).
Lebih lanjut Syaifudin mengatakan, dari pengungkapan penyimpangan BBM ini pihaknya telah menetapkan 67 orang sebagai tersangka. Mereka merupakan pengelola SPBU.
"Dari bulan Januari 2024 kemarin dengan jumlah tersangka ada 67. Dampaknya tentu ini akan merugikan masyarakat atau konsumen. ," tuturnya.
"(Penyimpangan) dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat. Ini mulai dari operatornya, kemudian pihak pengelola, termasuk manajernya," imbuhnya.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis di antaranya UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
KEYWORD :Penyimpangan BBM Pengelola SPBU Tersangka
Sentimen: negatif (100%)