Sentimen
Tokoh Terkait
Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi Terbarunya!
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Anwar Usman saat ini disanksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran terbukti melanggar kode etik.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang, dilansir Detikcom, dikutip Jumat (29/3/2024).
Hakim yang sekaligus Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
Palguna didampingi oleh Hakim Yuliandri dan Ridwan Mansyur saat membacakan putusan atas laporan nomor 01/MKMK/L/03/2024 yang dilaporkan Zico Leonardo. Dia melaporkan Anwar Usman terkait ucapan Anwar Usman saat konferensi pers menanggapi pencopotan dirinya dari Ketua MK pada November 2023.
Pelaporan itu diketahui sudah pernah dibuat pada waktu Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie. Namun pelaporan tersebut tidak diterima karena saat itu MKMK masih ad hoc khusus mengadili aduan etik Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK menjadi hakim konstitusi karena terbukti melanggar etik terkait putusan yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Setelah dicopot, Anwar Usman menggelar jumpa pers dan merasa dirinya dizalimi.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar mengatakan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Dia menyebut, di era demokrasi, rakyatlah yang akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden yang akan dipilihnya.
"Lagi pula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata. Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," tambahnya.
[-]
-
Ini Kata Anies Soal Putusan MKMK Copot Ketua MK Anwar Usman(pgr/pgr)
Sentimen: negatif (61.5%)