Sentimen
Negatif (88%)
29 Mar 2024 : 00.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

29 Mar 2024 : 07.30 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Jakarta, tvOnenews.com -  Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan bakal memanggil menteri dalam kabinet Presiden Jokowi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Awalnya, hal itu menanggapi permintaan tim hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) yang meminta majelis hakim agar memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini,," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir di persidangan di MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Sementara itu, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menuturkan pihaknya turut mendukung usul dari pemohon satu tersebut.

Dia mengaku pihaknya juga berkinginan mengajukan hal yang sama seperti pemohon satu.

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," kata Todung.

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

"Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini," kata Otto.

Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

"Ketika Mahkamah harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi harus hati-hati, kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH," kata Suhartoyo.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1 April 2024, dengan agenda persidangan pemeriksaan.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.

Terdapat dua perkara yang diajukan dalam PHPU Pilpres. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.(ant/lpk)

Sentimen: negatif (88.3%)