Sentimen
Positif (98%)
29 Mar 2024 : 04.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tito Karnavian Harap Perubahan Undang-Undang Desa Jadi Terobosan Tingkatkan Kinerja

29 Mar 2024 : 04.31 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tito Karnavian Harap Perubahan Undang-Undang Desa Jadi Terobosan Tingkatkan Kinerja

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengharapkan bahwa disahkannya perubahan kedua Undang-Undang tentang Desa akan menjadi terobosan yang signifikan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan di tingkat desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang. Rapat ini dilangsungkan di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan menghasilkan keputusan pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito, dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, proses pembahasan RUU ini berlangsung dengan cepat namun tetap mematuhi semua prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, RUU ini telah disetujui pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari lalu. Tito mengapresiasi peran DPR RI dalam mengakomodasi aspirasi dari pemerintah desa dan masyarakat desa.

“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” bebernya.

Beberapa poin penting dalam perubahan kedua UU tentang Desa meliputi pemberian dana konservasi dan rehabilitasi untuk desa, pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Selain itu, terdapat juga penyesuaian terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, serta masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih untuk maksimal 2 kali masa jabatan.

Regulasi tersebut juga mengatur mengenai sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut. (*)

Sentimen: positif (98.8%)