Sentimen
Negatif (100%)
29 Mar 2024 : 01.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Bangka

Kasus: Tipikor, korupsi

Kronologi Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi: Dimulai Sejak 2015, Rugikan Negara Rp271 Triliun

29 Mar 2024 : 08.55 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi: Dimulai Sejak 2015, Rugikan Negara Rp271 Triliun

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode tahun 2015-2022.

Sebelum penetapan status tersangka, telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam individu sebagai saksi, termasuk Harvey Moeis. Berdasarkan bukti yang diperoleh, status Harvey Moeis kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2024.

Kronologi Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Kasus ini bermula pada tahun 2018, tersangka ALW sebagai Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018, tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari adanya pasokan biji timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal tersebut diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Atas kondisi tersebut, tersangka ALW, tersangka MRPT, dan tersangka EE yang seharusnya menindak kompetitor justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka ALL, tersangka MRPT, dan tersangka EE setuju untuk membuat perjanjian seolah terdapat kerjasama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujarnya.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya keduanya sepakat bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liat tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah, Salah Satunya Harvey Moeis

Total ada 16 tersangka kasus korupsi yang ditahan dalam kasus korupsi ini. Berikut rinciannya:

Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG) Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT) Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY) Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI) Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA) Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA) General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) Pihak Swasta, Toni Tamsil Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

Setelah ditetapkan tersangka, ke-16 orang ini langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.***

Sentimen: negatif (100%)