Sentimen
Positif (86%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Palu

DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

23 Okt 2004 : 17.57 Views 4

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

RILISID, Jakarta — DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Dalam UU itu, salah satu poinnya adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Pengesahan RUU tentang Desa menjadi UU itu dilakukan melalui rapat paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut dengan didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Sebelum disahkan, Puan terlebih dahulu meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir terkait RUU Desa menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Peserta sidang kompak menjawab setuju. Puan pun langsung mengetuk palu pengesahan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyebut ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu.

"Terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman.

Ia menyebut, setidaknya ada 7 poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu. Pertama, kata dia, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.

Sedangkan yang kedua yakni memutuskan ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purna tugas kepada kepala desa (kades).

"Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa," jelas Supratman.

Ia mengatakan, syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Selain itu, masa jabatan kades juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

"Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," tandasnya. (*)

Sentimen: positif (86.5%)