Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: IPB, Institut Pertanian Bogor
Kab/Kota: Bogor
Kasus: korupsi
Banyak pihak diyakini terlibat kasus korupsi timah
Alinea.id Jenis Media: News
Ia melanjutkan, kejahatan ini berada di ranah korporasi. Karenanya, para jaksa penyidik mesti menguasai masalah tersebut secara utuh mengingat bisa banyak modus yang dilakukan para pelaku.
"Penguasaan pemahaman tindak pidana korporasi sebagai entitasnya harus 'khatam' dikuasai oleh penyidik karena banyak modus yang mungkin dilakukan untuk dapat melakukan kejahatannya," ulasnya.
Kendati begitu, Hery mengingatkan agar Kejagung harus berdasarkan pada aturan hukum yang benar dan profesional dalam menangani perkara itu. Dengan begitu, tak terkesan mengejar banyak tersangka, tetapi minim unsur pembuktiannya.
"Jangan sampai hanya terkesan mengejar banyak tersangka, namun minim dalam hal unsur pembuktian kesalahan dari masing-masing tersangka dan keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut," jelasnya.
Pengembalian kerugian negara
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini merugikan negara lebih dari Rp271 triliun. Angka tersebut berdasarkan hasil kalkulasi Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo.
Dalam menghitung kerugian negara itu, Bambang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 serta disesuaikan dengan temuan di lapangan dan hasil citra satelit. Hasilnya, didapati kerugian ekologis Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan (reklamasi) Rp12,1 triliun.
Hery menyampaikan, kejaksaan harus memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara tersebut, khususnya penelusuran aset (asset tracing) para tersangka yang berkaitan dengan perkara. Setelahnya, dilakukan penyitaan.
Menurutnya, kerugian perekonomian negara yang timbul itu bisa diusut bahkan dikabulkan pengadilan jika jaksa memiliki argumentasi dan fakta hukum yang kuat. "Intinya, bukan dipaksakan atau diada-adakan," tegasnya.
Kendati begitu, Hery mengungkapkan, dasar kalkulasi kerugian negara haruslah dilakukan lembaga negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, keterlibatan pakar perlu juga dilakukan.
"[Keterlibatan akademisi] untuk memperkuat argumentasi. Sekiranya baik, dapat digunakan sepanjang relevan dengan perkara," ucapnya.
Sentimen: negatif (99.9%)