Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
KPK Setor Rp5,7 Miliar ke Negara, Uang Pengganti Terpidana Korupsi Tagop Sudarsono Soulisa
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetor uang pengganti dari terpidana koruptor ke kas negara. Kali ini jumlahnya Rp5,7 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, uang tersebut berasal dari terpidana Tagop Sudarsono Soulisa yang merupakan eks Bupati Buru Selatan, Maluku.
"Jaksa eksekutor Andry Prihando melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bentuk asset recovery yakni uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dari terpidana Tagop Sudarsono Soulisa," kata Ali, Kamis (28/3/2024).
Ali mengatakan, jumlah tersebut sudah sesuai dengan putusan terhadap terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan itu.
"Nilai tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
KPK berharap para terpidana yang dibebankan membayar denda maupun uang pengganti untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Hal itu sebagai salah satu wujuk efek jera atas perbuatan menikmati hasil korupsi.
Sebelumnya, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar. Tagop divonis 6 tahun penjara sedangkan Johny Kasman 4 tahun penjara.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: positif (44.4%)