Sentimen
Negatif (98%)
28 Mar 2024 : 06.00
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri

28 Mar 2024 : 13.00 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol untuk dimintai keterangan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Windy Idol hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Selain Windy Idol, KPK juga memeriksa dua orang saksi lain lagi dari pihak swasta yakni Noriaty dan Hankam Hasan.

"Hari ini (26/3/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yaitu Windy Yunita, Noriaty dan Hankam Hasan," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari alias Windy Idol sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi. Dimana Hasbi Hasan mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp 7.500.000 yang diterima dari Windy.

"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).

Ali mengatakan, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.

"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," katanya.

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," Ali menambahkan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Sentimen: negatif (98.4%)