KPU Minta MK Tolak Permohonan Tim AMIN-Ganjar: Tidak Dapat Diterima

29 Mar 2024 : 00.22 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU Minta MK Tolak Permohonan Tim AMIN-Ganjar: Tidak Dapat Diterima

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Tim Anies dan Ganjar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, KPU menilai tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses pendaftaran paslon nomor urut 2 mengingat Bawaslu sendiri tidak berkutik atau meninggalkan catatan khusus untuk Capres-Cawapres tersebut.

"Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres," ucapnya.

Merujuk sikap Bawaslu terhadap Prabowo-Gibran selama proses Pilpres 2024 kemarin, KPU menyimpulkan status administrasi Paslon urut 2 tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran Capres-Cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim.

Lebih lanjut, KPU mengira permohonan yang diajukan Tim AMIN dan Ganjar tidak memenuhi syarat formil sebab kedua belah pihak baru meributkan perkara tersebut pascarangkaian Pilpres 2024 selesai diselenggarakan.

"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat," tuturnya.

"Dengan demikian permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," ujar Kuasa Hukum KPU.

Kata Tim Pembela Prabowo-Gibran

Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan sebelumnya optimisme permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh AMIN dan Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh lembaga terkait karena dinilai cacat formil.

“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” ucapnya.

Dari analisis yang telah tim hukum Gibran-Prabowo lakukan, dalil yang disebut dalam permohonan oleh kedua pemohon bersinggungan dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2024.

Semetara urusan tersebut merupakan yurisdikasi dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). MK hanya menindak persoalan yang berkaitan dengan perselisihan tentang hasil Pemilu.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan.

“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya menjelaskan.

Otto juga meyakini tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum terhadap Gibran akan gampang dipatahkan dari segi bukti karena bagaimanapun putra sulung Jokowi itu sudah diputuskan secara resmi jadi cawapres dalam putusan MK.

“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan banding,” ujarnya.***

Sentimen: negatif (100%)