Sentimen
Negatif (88%)
28 Mar 2024 : 15.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjar, Penggilingan

Pengolahan Limbah Infus Tak Berizin, DLH Kota Banjar Kecolongan

28 Mar 2024 : 22.32 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Pengolahan Limbah Infus Tak Berizin, DLH Kota Banjar Kecolongan

JABAR EKSPRES – Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Wawan Setiawan mengakui, tempat pengolahan limbah itu tidak mengantongi izin. Pihaknya pun baru tahu ada lokasi itu.

Dia menyebut, lokasi itu dijadikan tempat penggilingan. Bekas infusan yang mereka dapat diacacah untuk dijadikan barang lain.

“Secara aturan itu limbah B3 karena alat yang digunakan fasilitas kesehatan. Kemungkinan terpapar virus atau bakteri tentu ada,” ujarnya, Kamis 28 Maret 2024.

Hanya saja, kata dia, itu bisa menjadi non B3 ketika sudah mendapat treatmen khusus sebelum diolah.

BACA JUGA: Tak Berizin, Tempat Pengolahan Limbah Infus di Kota Banjar Digrebek Polisi

“Misal dibersihkan dan sterilisasi dengan desinfektan atau dengan dipanaskan supaya bakteri bisa mati atau hilang. Itu bisa jd non B3. Aturannya memang ada,” katanya.

Sedangkan, saat ditanya apakah tempat pengolahan limbah itu sudah memberikan treatment atau belum, pihaknya tidak mengetahui.

“Kita gak tau ada treatmen atau tidak karenakan gak ada izin,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, Rusyono menyebut, sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak rumah sakit mengenai penggerebekan tempat pengolahan limbah.

“Kemarin dipanggil (pihak rumah sakit). Kita klarifikasi. Kami Dinkes boleh tahu dong apa yang mereka kerjakan,” katanya.

BACA JUGA: Menang Tender Walau Minim Infrastruktur Internet, Keputusan Diskominfo Kota Banjar Disoal

Berdasarkan pengakuannya, bekas infus itu sudah di-treatment atau sterilisasi oleh pihak rumah sakit sebelum diserahkan ke pihak ketiga atau tempat pengolahan limbah.

Sebelumnya, tempat pengolahan limbah plastik bekas botol infus milik seorang oknum dokter di wilayah Tanjungsukur, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar digrebek polisi. Tempat pengolahan limbah rumah sakit berkedok yayasan itu diduga tidak mengantongi izin.

“Kami datang ke lokasi, kami sedang mendalami. Izinnya tidak ada,” kata Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso, melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Akhir Cerita Kasus Buku LKS: 2 Oknum Disdik Kota Banjar Disanksi

Yayasan tersebut mendapat pasokan botol bekas infus pasien dari salah satu rumah sakit di Kota Banjar.

Sentimen: negatif (88.8%)