Kasusnya SP3, Aiman Koordinasi dengan Polisi untuk Pengembalian Handphone
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Aiman Witjaksono.
Aiman saat ini tengah berkoordinasi dengan polisi untuk pengembalian handphone, simcard, hingga akun medsos yang sempat disita polisi sebelumnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan, barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik milik Aiman Witjaksono," ujar pengacada Aiman, Finsensius Mendrofa pada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, pihaknya masih menunggu soal pengembalian barang-barang milik Aiman yang sempat disita tersebut. Adapun soal laporan yang menjerat Aiman, saat ini statusnya telah dihentikan oleh polisi.
"Poin intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai dan sudah tak ada lagi laporan terhadap saudara Aiman, tak ada lagi laporan terhadap Aiman, dan namanya telah dibersihkan demi hukum terhadap tudahan-tuduhan selama ini," katanya.
Adapun Aiman datang ke Polda Metro Jaya dengan ditemani oleh tim pengacaranya, yakni Finsensius Mendrofa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Yulianto Nurmansyah, dan Tama Satrya Langkun.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aky)
Sentimen: negatif (64%)