Sentimen
Netral (79%)
28 Mar 2024 : 10.52

Putusan MKMK: Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Meski Jabat Ketua GMNI

28 Mar 2024 : 10.52 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Putusan MKMK: Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Meski Jabat Ketua GMNI

 

JAKARTA - Sidang pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan di gedung MK II, Jakarta Pusat hari ini. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak permohonan Harjo yang melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Arief Hidayat dilaporkan imbas statusnya sebagai ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Sebagai organisasi itu terafiliasi dengan partai politik.

 BACA JUGA:

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," kata ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang, Kamis (28/3/2024).

Palguna melanjutkan, dissenting opinion yang disampaikan Arief saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga tidak melanggar kode etik kehakiman.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," sambungnya.

Putusan nomor 90 tahun 2023, merupakan jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi peserta pilpres.

Sentimen: netral (79.9%)