Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: korupsi
Hotman Paris: Bansos Itu Sah Sesuai Undang-undang, Karena Kalau Tidak Sah KPK Sudah Turun
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sidang perdana sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27 Maret 2024 pagi. Dalam persidangan tersebut, Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon nomor urut 1, Anies-Muhaimin, menggugat penggunaan bantuan sosial (bansos) yang diduga menguntungkan paslon tertentu.
Dalam tanggapannya terhadap gugatan tersebut, anggota Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, menyindir isi permohonan gugatan dari tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hotman Paris menyatakan kebingungannya atas fokus permohonan yang disampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau gugatan yang paling mengambang," ungkap Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.
Menurut Hotman, persoalan bansos seharusnya berada di luar lingkup kewenangan MK dalam konteks sidang sengketa hasil Pemilu 2024.
"Yang digugat apa, yang dibahas bansos," tandasnya.
Bansos Sah Sesuai Undang-undangHotman melanjutkan kritiknya dengan menyebutkan bahwa isi dari permohonan gugatan tersebut membahas tentang bansos. Menurutnya, pemberian bansos merupakan salah satu program pemerintah yang dituangkan dalam Undang-undang (UU) sehingga diluar kewenangan MK dalam konteks gugatan hasil Pemilu 2024.
“90 persen surat permohonan itu memakai alasan Bansos, jawabannya hanya satu, bansos itu adalah sah sehingga permohonan Anda ngoceh dan cengeng,” kata Hotman Paris.
Hotman Paris juga menegaskan bahwa apabila pembagian bansos dilakukan secara ilegal dan melanggar kebijakan negara, maka kasus tersebut akan berakhir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah KPK sudah turun,” sebut Hotman Paris.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra juga menilai bahwa substansi permohonan yang diajukan Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin melenceng dari peraturan MK dan undang-undang Pemilu.
"Jadi yang diatur dalam peraturan MK harus mengatakan ini hasil KPU ini nggak bener. Ini yang bener, tapi itu nggak ada, terima kasih," kata Yusril.***
Sentimen: negatif (99.9%)