Sentimen
Negatif (100%)
27 Mar 2024 : 19.54
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Terkait Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

28 Mar 2024 : 02.54 Views 3

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Terkait Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Abadikini.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Tak hanya SYL, hakim juga menolak eksepsi dua terdakwa lainnya yaitu mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh, Rabu (27/3/2024).

Hakim menyatakan, surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah cermat, jelas, dan lengkap.

Atas eksepsi yang ditolak itu, hakim pun menyatakan persidangan terhadap ketiga terdakwa dilanjutkan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi. “Memerintahkan pemeriksaan perkara terdakwa agar dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Rianto.

Pada tahap pembuktian mendatang, jaksa KPK telah menyiapkan lebih dari 100 orang saksi untuk ketiga terdakwa.

Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum KPK mengenai kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Sementara itu, tim kuasa hukum SYL dalam eksepsi sebelumnya menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Untuk itu, mereka menilai semestinya dakwaan jaksa KPK batal demi hukum.

“Kami memohon ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir, menerima eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat sidang eksepsi, Rabu (13/3/2024).

Sentimen: negatif (100%)