Surat Penindakan Debt Collector Viral, Begini Kata Polri
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mabes Polri menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait penindakan terhadap debt collector. Hal ini meluruskan pemberitaan viral yang menyebutkan Kapolri mengeluarkan surat edaran tersebut. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan. Serta, tak ada surat edaran yang ditunjukkan. "Maka bisa menjadi misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan Polri pada tugas dan fungsinya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Lalu, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. "Hal tersebut dituangkan dalam amanah UU RI Nomor 2 Tahun 2002, maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan," jelas jenderal bintang satu itu. Trunoyudo menegaskan seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya. Selanjutnya, tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. "Namun, pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yg melawan hukum," pungkasnya.
Jakarta: Mabes Polri menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait penindakan terhadap debt collector. Hal ini meluruskan pemberitaan viral yang menyebutkan Kapolri mengeluarkan surat edaran tersebut.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan. Serta, tak ada surat edaran yang ditunjukkan.
"Maka bisa menjadi misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan Polri pada tugas dan fungsinya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Lalu, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat.
"Hal tersebut dituangkan dalam amanah UU RI Nomor 2 Tahun 2002, maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan," jelas jenderal bintang satu itu.
Trunoyudo menegaskan seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya. Selanjutnya, tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Namun, pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yg melawan hukum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ADN)
Sentimen: positif (98.5%)