Sentimen
Tokoh Terkait
Persiapan MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4784147/original/005611800_1711376599-20240325-Pengamanan_Gedung_MK-ANG_1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 hari ini, Rabu, 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan ururan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.
MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada 23 Maret 2024.
Tercatat, pada hari pertama pendaftaran, tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin datang lebih dulu sekira pukul 09.00 WIB.
Sedangkan di hari terakhir, tim hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud yang hadir pada sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.
Dalam sidang sengketa pilpres 2024 ini, MK membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi yang hadir. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, kuasa hukum dari masing-masing pihak berperkara yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ujar Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Namun jika pasangan capres-cawapres tidak hadir, maka hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.
"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya, hanya ada 15 saksi yang diperiksa.
"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya.
Anwar Usman Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres 2024
Juri Bicara (Jubir) MK Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut bersidang saat PHPU Pilpres 2024.
Menurut Enny hal itu sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan MK yang menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran etik saat memutus perkara uji materil soal batas usia presiden dan wakil presiden.
"Yang Mulia Pak Anwar sesuai putusan MKMK untuk pilpres beliau tidak ikut,” kata Enny kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (25/3/202).
Meski dilarang ikut menangani sengketa pilpres, namun Enny mengatakan Anwar Usman masih dibolehkan untuk menangani sengketa pemilu legislatif (pileg). Hanya saja tidak untuk sengketa yang terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
"Kalau pileg tetap ikut, sepanjang tidak ada kaitan kepentingan, kecuali perkara PSI," tegas Enny.
Enny menambahkan, selain Anwar Usman, hakim konstitusi yang tidak bisa ikut bersidang untuk sengketa pileg adalah Arsul Sani. Hanya saja aturan itu dikecualikan, khusus untuk mantan partainya, PPP.
"Yang Mulia Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil pileg PPP," imbuh dia.
Enny berlasan, tidak diikutkannya Anwar Usman untuk PHPU pileg dengan pemohon PSI dan Arsul Sani untuk PHPU pileg dengan pemohon PPP, agar menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Diketahui, Arsul Sani merupakan mantan politisi PPP. Lalu, Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.
Sentimen: positif (94.1%)