Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Indonesian Idol
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Windy Idol Akui Jadi Tersangka di KPK, Terjerat Kasus Dugaan Pencucian Uang
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, Selasa, 26 Maret 2024. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Windy Yunita,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Windy mengakui dirinya juga terjerat kasus dugaan pencucian uang. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Hasbi Hasan.
"Iya (tersangka) seperti yang dibicarakan saja," kata Windy Idol.
Windy juga mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. Penyanyi jebolan Indonesia Idol tersebut menerima SPDP pada Januari 2024 lalu.
“Sudah (terima SPDP). Januari (diterimanya)” ucap Windy.
Akan tetapi, Windy tidak mengetahui persis soal alasan penyidik lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka. Dia hanya berharap proses hukum yang dijalaninya di KPK dapat segera rampung.
"Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres," ucap Windy.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) ke pasal TPPU dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Tak hanya Hasbi Hasan, lembaga antirasuah juga menentapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keduanya dijerat pasal TPPU karena berperan pasif dalam kasus tersebut.
"Kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.
Ali mengungkapkan pengembangan perkara Hasbi Hasan ke pasal pencucian uang dilakukan sejak Januari 2024. "Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," ucap Ali.
Akan tetapi, Ali belum membeberkan secara gamblang soal proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, pun belum mengungkap kronologi perkaranya.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ali.
Windy Idol Terima Tas MewahHasbi Hasan saat ini tengah diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dan penerimaan gratifikasi. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap Windy Idol menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura.
Penerimaan tiga tas mewah tersebut disampaikan selebgram Riris Riska Diana yang ketika itu dihadirkan di persidangan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menunjukkan sebuah foto yang memperlihatkan Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali menggunakan Helikopter Belt 505 dengan nomor penerbangan PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Diketahui, Jaksa mendakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Tak hanya itu, Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan senilai total Rp630.844.400.
Jaksa menyebut gratifikasi itu berasal dari beberapa pihak. Mereka adalah Devi Herlina yang merupakan Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000, kemudian dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta, dan didapatkan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna sebesar Rp523.344.400.***
Sentimen: negatif (94.1%)