Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Gazalba Saleh
2 Hakim Agung Diperiksa KPK, Dicecar Soal Putusan MA Terkait Kasus KM 50
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung, Gazalba Saleh. Dua Hakim Agung itu adalah Desnayeti dan Yohanes Priyana.
“Senin (25 Maret 2024) bertempat di gedung arsip MA RI, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.
Ali menyampaikan, penyidik KPK mencecar Desnayeti dan Yohanes Priyana soal adanya musyawarah dalam pengambilan putusan dalam perkara KM 50. Diketahui, Desnayeti, Yohanes, dan Gazalba adalah hakim agung MA yang menyidangkan kasus KM 50 di tingkat kasasi yang putusannya diucapkan pada akhir 2022 lalu.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS (Gazalba Saleh)” ucap Ali.
Akan tetapi, Ali belum membeberkan secara lebih terperinci soal kaitan kasus KM 50 dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gazalba Saleh.
KPK Ajukan KasasiKPK menyerahkan memori banding untuk melawan putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ali mengatakan, memori banding diserahkan ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 22 Agustus 2023.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, (21 Agustus 2023) telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan Terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi,” kata Ali Fikri dalam keterangan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Dalam memori kasasi tersebut, tim jaksa menyampaikan argumentasi berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan dengan terdakwa Gazalba Saleh.
“Terdakwa dikenal dengan sebutan ‘Bos Dalem’ yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman,” ucap Ali.
Kemudian, terkait adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan Whatsapp pasca KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah PNS di MA dan pihak-pihak berperkara.
Ali mengungkapkan terdapat isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas sebutan Gazalba Salah sebagai sosok ‘Bos Dalem’.
Dua anak buah Gazalba Saleh itu jugamenyebutkan pemberian uang dengan istilah ‘buat tambah jajan di Mekah’. Percakapan itu terjadi bertepatan saat Gazalba Saleh akan menjalani ibadah umrah.
“Hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara,” ucap Ali.
Selain itu, keberangkatan ibadah umrah Gazalba Saleh juga dikuatkan dengan data perlintasan dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
“Tim Jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk Terdakwa,” tutur Ali.
Ali menilai perbuatan Gazalba Saleh maupun Prasetio Nugroho menghapus riwayat percakapan di aplikasi WhatsApp tidak sesuai dengan kapasitasnya selaku aparat penegak hukum. Terlebih, kata Ali, keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami tentang larangan untuk menghilangkan barang bukti.
“Sebagai bentuk nyata kekhawatiran Terdakwa pasca-OTT KPK kemudian mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru,” tutur Ali.
Tim jaksa meyakini bahwa jejak digital tidak akan pernah bisa berbohong. Atas dasar itulah yang membuat Gazalba Saleh meminta Prasetio untuk segera menghapus semua riwayat percakapan.
KPK berharap majelis hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan kasasi sehingga menjatuhkan vonis terhadap Gazalba Saleh sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara.
Ali meyakini putusan MA akan selalu mengacu pada landasan hukum. Sehingga muruah sebagai lembaga peradilan bakal tetap terjaga.
“Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi muruah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap Ali.
“KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat,” ujarnya menambahkan.***
Sentimen: positif (94.1%)