Bawaslu Bantul Antisipasi Perselisihan Hasil Pemilu 2024
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul membentuk tim penyusun keterangan tertulis untuk mengantisipasi adanya Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan Bawaslu Bantul telah membentuk tim penyusun keterangan tertulis untuk PHPU di MK untuk mengantisipasi adanya PHPU. "Tim ini bertugas menyiapkan bahan keterangan apabila ada sengketa PHPU yang lokusnya di Kabupaten Bantul," katanya, Minggu (24/3/2024).
BACA JUGA : MK Terima Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Mulai Besok
Didik menambahkan jika ada PHPU, maka posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam perkara yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini peserta Pemilu. Semua dokumen pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu mulai dari PTPS, PKD, Panwascam sampai dengan Bawaslu Bantul telah dikumpulkan di tingkat kabupaten.
"Dokumen pengawasan ini memuat pada saat pengawas melakukan upaya pencegahan, pengawasan, sampai dengan penanganan pelanggaran Pemilu", katanya.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Ari Sukowati menyampaikan Bawaslu RI telah menerbitkan Keputusan Bawaslu Nomor 1/HK/K1/03/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Menindaklanjuti juknis tersebut, Bawaslu Bantul telah melakukan konsolidasi dengan segenap pengawas pemilu se-Kabupaten Bantul untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan, apabila nanti ada peserta Pemilu yang mengajukan PHPU ke MK khususnya untuk yang diwilayah Kabupaten Bantul.
"Seperti diketahui bersama pengajuan PHPU di MK untuk pemilihan legislatif terhitung maksimal 3 hari sejak ditetapkan Penetapan perolehan suara nasional, sedangkan pengajuan PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden terhitung maksimal 3 hari setelah penetapan perolehan suara secara nasional," katanya.
Ari menuturkan Bawaslu Bantul telah menyiapkan seluruh dokumen pengawasan mulai tahapan awal seperti pengawasan pemutakhiran data pemilih, dokumen pengawasan pencalonan sampai dengan dokumen pengawasan rekapitulasi penghitungan suara baik ditingkat kecamatan maupun kabupaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: netral (87.7%)