Sentimen
Negatif (97%)
25 Mar 2024 : 14.53

Dijanjikan Kerja di Serbia, 9 TKI Ilegal Diminta Bayar sampai Rp 75 Juta

25 Mar 2024 : 21.53 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Dijanjikan Kerja di Serbia, 9 TKI Ilegal Diminta Bayar sampai Rp 75 Juta
Jakarta -

Polisi membongkar pengiriman 9 orang calon TKI nonprosedural ke Serbia. Sebelum berangkat, mereka diminta membayar hingga Rp 75 juta.

"Rata-rata sembilan CPMI dimintai biaya proses keberangkatan ke Serbia untuk bekerja sebesar Rp 60.000.000 sampai Rp 75.000.000 dan sudah dibayarkan ke Tersangka J," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Reza mengatakan, 9 calon TKI ini dijanjikan bekerja di pabrik meubeler di Serbia. Mereka dijanjikan gaji yang fantastis per bulannya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sembilan CPMI ini dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta sampai dengan Rp 20 juta per bulan oleh Tersangka J untuk bekerja di pabrik kayu/meubel/furniture yang berada di Serbia," kata Reza.

Modus 'Liburan'

Pada Minggu (24/3) kemarin, 9 korban ini akan diberangkatkan ke Serbia dengan didampingi tersangka FH. Dari hasil pemeriksaan, diketahui FP ikut penerbangan bersama 9 CPMI. Dia bertugas menyerahkan 9 CPMI ini kepada agen di Serbia.

"Tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check in, briefing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan "Holiday"," jelasnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan 2 orang tersangka lainnya yakni J (40) dan perempuan inisial WPB (25). Tersangka J sendiri berperan ikut mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI.

"Tersangka J juga berperan mengurus booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI. Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika 9 CPMI sudah tiba di Serbia.

Tersangka J mendapatkan fee sebesar Rp 10-15 juta atas perannya tersebut. Sama halnya dengan tersangka J, tersangka WPB yang berperan sebagai penghubung ke agen di Serbia juga mendapatkan fee sebesar Rp 10 juta.

"Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri," terang Ronald.

(mei/dhn)

Sentimen: negatif (97%)