Yusril Sebut Gugatan Pemilu 2024 Diulang Sulit Dikabulkan, Kenapa?

25 Mar 2024 : 00.28 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Yusril Sebut Gugatan Pemilu 2024 Diulang Sulit Dikabulkan, Kenapa?

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk mengulang Pemilu 2024 sulit untuk dikabulkan.

"Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu presiden baru akan terpilih," katanya kepada wartawan pada Minggu, 24 Maret 2024.

Yusril pun mewanti-wanti akan adanya potensi kekosongan kekuasaan setelah masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

Baca Juga: Prabowo Akan Musnahkan Politik Uang, AHY: Beliau Sangat Setuju, 2024 Ugal-ugalan

"Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR. Hal semacam ini perlu jadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," tutur dia.

Adapun terkait gugatan perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Yusril menyebut pihaknya sudah menyiapkan argumentasi hukum dan bukti dalam menghadapinya.

"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai itu," ucapnya.

Di sisi lain, Yusril menilai langkah hukum yang diambil kedua kubu rival itu terkait pencalonan Gibran sudah terlambat.

"Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan, sikap yang inkonsisten," katanya.

Kubu Anies dan Ganjar Gugat Sengketa Pilpres 2024

Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dipantau dari situs resmi MK, Anies-Muhaimin mengajukan permohonan perkara secara online pada Kamis, 21 Maret 2024. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pada Sabtu, 23 Maret 2024 dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Adapun pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil Pemilu 2024 dibuka sejak Rabu, 20 Maret 2024, dan ditutup pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.***

Sentimen: netral (49.2%)