Sentimen
Positif (100%)
23 Mar 2024 : 11.56
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Ekstradisi RI-Singapura Berlaku Surut 18 Tahun demi Jerat 31 Buron

23 Mar 2024 : 18.56 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Ekstradisi RI-Singapura Berlaku Surut 18 Tahun demi Jerat 31 Buron
Jakarta -

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan terkait perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Ari mengatakan perjanjian itu untuk memperkuat jangkauan penegakan hukum.

"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara, yang sudah disahkan menjadi UU No 5/2023," kata Ari kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Ari mengatakan perjanjian ini salah satu upaya pemerintah Indonesia memperkuat jangkauan penegakan hukum.Ekstradisi dalam KBBI adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui Perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," jelasnya.

Ekstradisi itu berlaku bagi pelaku tindak pidana, seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga terorisme.

"Pada dasarnya, perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, di antaranya: tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme," ungkapnya.

Ari menegaskan perjanjian tersebut berlaku surut selama 18 tahun ke belakang. Ketentuan kedaluwarsa aturan itu juga diatur dalam KUHP.

"Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," ucapnya.

Sebelumnya, PM Singapura Lee Hsien Loong menelepon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik dimulainya perjanjian dua negara. Ada tiga perjanjian RI dan Singapura yang mulai berlaku, salah satunya soal ekstradisi.

"Senang sekali bisa berbicara dengan Presiden @jokowi melalui telepon hari ini untuk menyambut mulai berlakunya perjanjian-perjanjian di bawah kerangka yang diperluas," tulis Lee, dalam unggahannya di akun instagram resminya, dilihat, Jumat (22/3).

"Ketiga perjanjian mengenai wilayah udara, ekstradisi, dan pelatihan militer ditandatangani dua tahun lalu, pada Retreat Pemimpin Singapura-Indonesia 2022 di Bintan," sambung Lee Hsien Loong.

(zap/dhn)

Sentimen: positif (100%)