Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Mojokerto
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bawaslu Kabupaten Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Temon
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghentikan penyelidikan lantaran tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilu.
Ketua Bawaslu Mojokerto, Dody Faisal mengatakan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilu.
“Berdasarkan hasil analisis dan kajian dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan untuk tidak menindaklajuti laporan karena laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilihan Umum, sehingga proses dihentikan,” ungkapnya, Jumat (22/3/2024).
Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses penanganaan pelanggaran yang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengundang semua pihak tanpa terkecuali sebagai bukti jika Bawaslu Kabupaten Mojokerto merupakan lembaga yang dituntut professional dan taat terhadap Undang-Undang dalam menjalankan fungsinya.
“Yakni Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilihan Umum. Pada tanggal 26 Februari 2024 lalu. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum Tahun 2024 terkait dugaan penggelembungan suara di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ” katanya.
Pelapornya adalah salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Sementara terlapor yaitu seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa Temon dan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Temon.
“Pada tanggal 28 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto membuat kajian awal dugaan pelanggaran dan hasilnya dinyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil. Sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto menjalankan proses penanganan pelanggaaran terhadap laporan pelapor tersebut,” ujarnya.
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengundang seluruh terlapor, saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan perihal laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum tersebut.
“Pemanggilan pelapor, pelapor dan saksi dilakukan sejak tanggal 3 smpai 20 Maret 2024. Ada 43 orang yang kami mintai keterangan diantaranya terlapor ada Pengawas TPS sebanyak 18 orang dan Ketua KPPS sebanyak 18 orang. Saksi yakni Pengawas Desa 1 orang dan 3 orang PPS Desa Temon, lalu pelapor dan saksi pelapor ada 2 orang,” jelasnya.
Pelapor Ananda Ubaid Sihabuddin Argi hingga kini belum menanggapi hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Mojokerto tersebut. Belum ada respon dari Caleg Partai Demokrat Dapil 3 nomor urut 3 tersebut.
Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Senin (26/2/2024). Bersama kuasa hukumnya, Caleg nomor urut 3 ini melaporkan dugaan pidana Pemilu.
Pelapor melaporkan penyelenggara Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Menyusul hasil penghitungan suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (24/2/2024) pekan lalu terjadi pengelembungan suara hingga 535 suara.
Dengan membawa sejumlah bukti baru, pelapor dan kuasa hukum melaporkan dugaan pidana Pemilu tersebut. Tidak hanya melaporkan indikasi dugaan pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kuasa hukum juga berencana akan melaporkan penyelenggara Pemilu atas ketidakprofesionalnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut setelah laporan indikasi dugaan kecurangan suara hilang di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terbukti. Temuan tersebut diketahui setelah dilakukan penghitungan ulang di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil penghitungan ulang yang digelar di aula Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (24/2/2024). Hasilnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat DPRD Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3 terdapat suara hilang sebanyak 535 suara.
Untuk Caleg nomor urut 1, Surata mendapatkan 83 suara, Caleg nomor urut 2, Adelia Suryani mendapatkan 2.290 suara dan nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi mendapatkan 21 suara. Perbedaan mencolok terlihat dari perolehan Caleg nomor urut 2 yakni sebelumnya mendapatkan 2.825 suara. Suara Adelia mengelembung sebanyak 535 suara. [tin/kun]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (100%)