Sentimen
Negatif (100%)
23 Mar 2024 : 05.11

Polri Upayakan Pemulangan 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa di Jerman

23 Mar 2024 : 12.11 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polri Upayakan Pemulangan 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa di Jerman

Jakarta: Sebanyak dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang atau ferienjob masih berada di Jerman. Polri berkoordinasi dengan KBRI Jerman untuk memulangkan kedua tersangka. "Lintas koordinasinya kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif informasi dari KBRI Jerman tentu ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Maret 2024. Trunoyudo mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam mengusut kasus ini. Polri dipastikan akan mengusut kasus TPPO mahasiswa ini secara tuntas. "Terkait koordinasi kolaborasi tadi kami sampaikan penyidik untuk mengungkap kasus ini tetap akan melakukan kolaborasi kerja sama dan koordinasi baik itu Kemendikbud maupun KBRI," ujar jenderal bintang satu itu. Total ada lima orang warga negara Indonesia ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dua diantara berada di Jerman. Namun, tak disebutkan identitas kedua tersangka yang di Jerman tersebut. Ke-5 tersangka itu berinisial ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE, 37 (perempuan); SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.   Kasus TPPO ribuan mahasiswa ini terungkap setelah KBRI menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferienjob di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman. Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan bahwa ferienjob masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka. Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri. Namun, pihak universitas tetap mengirimkan mahasiswa ke Jerman. "Faktanya mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga korban tersebut tereksploitasi," tutur Trunoyudo. Kelima tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jakarta: Sebanyak dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang atau ferienjob masih berada di Jerman. Polri berkoordinasi dengan KBRI Jerman untuk memulangkan kedua tersangka.
 
"Lintas koordinasinya kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif informasi dari KBRI Jerman tentu ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Maret 2024.
 
Trunoyudo mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam mengusut kasus ini. Polri dipastikan akan mengusut kasus TPPO mahasiswa ini secara tuntas.
"Terkait koordinasi kolaborasi tadi kami sampaikan penyidik untuk mengungkap kasus ini tetap akan melakukan kolaborasi kerja sama dan koordinasi baik itu Kemendikbud maupun KBRI," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Total ada lima orang warga negara Indonesia ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dua diantara berada di Jerman. Namun, tak disebutkan identitas kedua tersangka yang di Jerman tersebut. Ke-5 tersangka itu berinisial ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE, 37 (perempuan); SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
 
Kasus TPPO ribuan mahasiswa ini terungkap setelah KBRI menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferienjob di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
 
Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman.
 
Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan bahwa ferienjob masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
 
Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri. Namun, pihak universitas tetap mengirimkan mahasiswa ke Jerman.
 
"Faktanya mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga korban tersebut tereksploitasi," tutur Trunoyudo.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)